Bulan suci Ramadhan 1447 H yang ditetapkan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026, para pekerja di Indonesia, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai menunggu kepastian terkait jadwal pencairan dan nominal Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.
THR merupakan hak karyawan yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undaganan dan wajib diberikan saat perayaan hari besar keagamaan, termasuk Idul Fitri 2026.
Lalu, berapa perkiraan besaran THR ASN tahun 2026 dan kapan dana tersebut akan dicairkan? Berikut penjelasannya.
Jadwal Pencairan THR ASN 2026
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa THR bagi ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri, akan disalurkan lebih awal. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa anggaran sebesar Rp55 triliun telah disiapkan untuk pembayaran THR 2026 dan direncanakan mulai cair pada awal Ramadan.
Sementara itu, berdasarkan hasil Sidang Isbat Kementerian Agama (Kemenag), 1 Ramadan 1447 H ditetapkan pada Kamis, 19 Februari 2026. Dengan demikian, besar kemungkinan pencairan THR dilakukan pada pekan pertama atau kedua selama Ramadan berlangsung.
Komponen THR ASN 2026
Jika merujuk pada kebijakan tahun-tahun sebelumnya, THR ASN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperkirakan mencakup beberapa komponen berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
- Perkiraan Besaran THR ASN 2026
Hingga kini, pemerintah memang belum mengumumkan nominal resmi THR ASN 2026. Namun, besarannya biasanya disesuaikan dengan struktur penghasilan berdasarkan pangkat dan golongan.
Dilansir dari MetroTv, berikut estimasi kisaran yang mungkin diterima:
- Golongan I: Rp2,2 juta hingga Rp2,8 juta
- Golongan II: Rp3 juta hingga Rp4 juta
- Golongan III: Rp3,8 juta hingga Rp5,4 juta
- Golongan IV: Rp5,8 juta hingga Rp7,8 juta
Dasar Hukum Pemberian THR ASN
Pembayaran THR bagi ASN memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
- Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur teknis pelaksanaan serta penganggaran.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dengan adanya regulasi tersebut, pemberian THR bagi ASN memiliki kepastian hukum dan bukan sekadar kebijakan sementara.
Kesimpulan
Semoga pencairan THR tahun ini berjalan lancar, tepat waktu, dan membawa keberkahan bagi seluruh ASN beserta keluarga.
Sumber Referensi
https://www.metrotvnews.com/read/kewCjXW6-intip-besaran-thr-asn-2026-rincian-estimasi-per-golongan-dan-komponen-yang-cair




