Menjelang hari raya Idul Fitri 2026, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencari informasi terkait THR ASN 2026 kapan cair. Tunjangan hari raya menjadi salah satu hak bagi pegawai negeri, PPPK,TNI,Polri, serta pensiunan setiap tahun. Kemudian THR juga membantu memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang lebaran. Maka, simak penjelasan dibawah ini untuk informasi THR ASN 2026
THR ASN 2026 Kapan Cair
Pemerintah telah mulai menyalurkan tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Menurut Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pencairan THR untuk ASN hingga 10 Maret 2026 telah mencapai Rp11 triliun.
Namun terdapat THR yang belum cair, hal ini dikarenakan tidak semua instansi telah mengajukan permintaan pencairan dana, sehingga proses penyaluran berjalan bertahap. Purbaya menegaskan bahwa keterlambatan pencairan bukan karena kekurangan dana, melainkan karena beberapa instansi masih belum meminta pencairan.
Pemerintah telah menyiapkan sekitar Rp55 triliun untuk THR ASN pada 2026, meningkat 10 persen dari tahun lalu. Dana ini akan diberikan kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara. Komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, dan tunjangan kinerja sesuai regulasi. Penyaluran THR dilakukan bertahap sejak 26 Februari 2026. Penerima THR mencakup PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.
Komponen THR ASN 2026
Untuk THR ASN 2026 sesuai yang diinformasikan Menko Bidang Perekonomina bahwa THR ASN 2026 dicairkan secara full yaitu meliputi:
- Gaji pokok,
- Tunjangan keluarga,
- Tunjangan pangan, dan
- Tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku
Siapa yang Mendapatkan THR ASN 2026
Penerima THR ASN 2026 adalah sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan ASN
Daftar Komponen yang Tidak Diberikan THR 2026
Berikut daftar komponen yang tidak diberikan THR 2026 sesuai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 adalah:
- Insentif kinerja;
- Insentif kerja;
- Tunjangan pengelolaan arsip statis;
- Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
- Tunjangan pengamanan;
- Tunjangan khusus bagi guru dan dosen;
- Tunjangan khusus Provinsi Papua;
- Tunjangan khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gisi Subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan;
- Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
- Tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
- Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;
- Tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;
- Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundangundangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan
- Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Kesimpulan
Penyaluran THR ASN 2026 dilakukan bertahap sejak 26 Februari 2026. Penerima THR mencakup PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.
Sumber
https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/ternate/id/data-publikasi/pengumuman/2955-petunjuk-teknis-pembayaran-tunjangan-hari-raya-keagamaan-thr-tahun-2026-apbn.html
https://www.kompas.tv/nasional/655980/thr-2026-asn-belum-cair-menkeu-purbaya-ungkap-penyebabnya
https://www.setneg.go.id/baca/index/pemerintah_umumkan_pemberian_thr_dan_bhr_idulfitri_2026




