Pemerintah bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan kepastian mengenai penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar, yakni mencapai Rp55 triliun, untuk memenuhi hak para pegawai negeri, TNI, dan Polri.
Jadwal Pencairan
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR tahun 2026 direncanakan akan dilakukan lebih cepat diawal Ramadan. Pemerintah menargetkan dana tersebut mulai disalurkan pada minggu pertama atau kedua bulan Ramadan guna membantu ASN merencanakan keuangan keluarga dalam menyambut Idulfitri.
Komponen THR ASN 2026
Struktur pembayaran THR ASN tahun 2026 tetap mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Komponen yang cair diprediksi akan bersifat komprehensif, mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat.
Adapun komponen tersebut meliputi :
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Selain itu, salah satu komponen yang paling dinantikan adalah Tunjangan Kinerja (tukin), yang nilainya
bervariasi tergantung pada instansi dan beban kerja masing-masing pegawai.
Kehadiran seluruh komponen ini memastikan bahwa ASN menerima dukungan finansial yang maksimal di tengah kenaikan kebutuhan menjelang hari raya.
Estimasi Nominal THR ASN 2026 per Golongan
Meski pemerintah belum mengeluarkan peraturan resmi mengenai angka pastinya, artikel ini memberikan gambaran estimasi nominal
Berikut adalah rincian perkiraan THR berdasarkan tingkatan golongan:
- Golongan I berkisar antara Rp2,2 juta hingga Rp2,8 juta.
- Golongan II berkisar antara Rp3 juta hingga Rp4 juta.
- Golongan III berkisar antara Rp3,8 juta hingga Rp5,4 juta.
- Golongan IV berkisar antara Rp5,8 juta hingga Rp7,8 juta.
Landasan Hukum Pemberian THR ASN
Pemberian THR ini didasari oleh payung hukum yang kuat, diantaranya :
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
- Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur teknis pencairan dan penganggaran.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Hal ini menegaskan bahwa THR bukan sekadar kebijakan temporer, melainkan kewajiban negara yang telah terjamin secara hukum.
Kesimpulan
Jadwal pencairan yang lebih cepat dan nominal yang terukur, pemerintah berharap para ASN dapat mengelola keuangan dengan lebih bijak. Kepastian ini juga diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi konsumsi domestik dan pergerakan roda ekonomi nasional selama masa Ramadan dan Lebaran 2026.
Sumber
https://www.metrotvnews.com/read/kewCjXW6-intip-besaran-thr-asn-2026-rincian-estimasi-per-golongan-dan-komponen-yang-cair




