Kabar gembira datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, terkait kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Pemerintah melalui kementerian terkait telah memberikan sinyal kuat bahwa THR tahun ini akan dicairkan lebih awal, yakni bertepatan dengan momentum awal bulan suci Ramadhan.
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pokok yang biasanya mengalami kenaikan harga menjelang hari raya.
Anggaran THR 2026 Tembus 55 Triliun Rupiah
Pemerintah dilaporkan telah mengalokasikan anggaran yang fantastis, mencapai sekitar Rp55 triliun, untuk memastikan seluruh aparatur negara, termasuk TNI, Polri, dan para pensiunan, menerima hak mereka tepat waktu.
Jadwal Pencairan THR ASN
Berdasarkan kalender masehi, Idul Fitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 21-22 Maret 2026.
Merujuk pada pola tahun-tahun sebelumnya di mana THR dicairkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, maka periode pencairan utama diprediksi akan berlangsung pada rentang tanggal 11 hingga 15 Maret 2026.
THR PPPK 2026
Bagi PPPK, perhitungan THR dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Jika seorang pegawai telah bekerja selama 12 bulan penuh, maka ia berhak menerima satu bulan gaji utuh.
Namun, bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, akan diterapkan rumus perhitungan masa kerja dibagi dua belas dikalikan besaran gaji satu bulan.
Berikut dasar perhitungan THR PPPK 2026 :
- Golongan I (0 tahun) mendapat Rp1.938.500
- Golongan II (3 tahun) mendapat Rp2.116.900
- Golongan III (3 tahun) mendapat Rp2.206.500
- Golongan IV (3 tahun) mendapat Rp2.299.800
- Golongan V (0 tahun) mendapat Rp2.511.500
- Golongan VI (3 tahun) mendapat Rp2.742.800
- Golongan VII (3 tahun) mendapat Rp2.858.800
- Golongan VIII (3 tahun) mendapat Rp2.979.700
- Golongan IX (0 tahun) mendapat Rp3.203.600
- Golongan X (0 tahun) mendapat Rp3.339.100
- Golongan XI (0 tahun) mendapat Rp3.480.300
- Golongan XII (0 tahun) mendapat Rp3.627.500
- Golongan XIII (0 tahun) mendapat Rp3.781.000
- Golongan XIV (0 tahun) mendapat Rp3.940.900
- Golongan XV (0 tahun) mendapat Rp4.107.600
- Golongan XVI (0 tahun) mendapat Rp4.281.400
- Golongan XVII (0 tahun) mendapat Rp4.462.500
THR PNS 2026
Besaran THR yang diterima oleh PNS dan PPPK tidak hanya mencakup gaji pokok semata, melainkan merupakan akumulasi dari beberapa komponen pendapatan bulanan.
Berikut komponen pendapatan bulanan :
- Gaji Pokok
Berdasarkan golongan dan masa kerja (MKG) masing-masing pegawai. - Tunjangan Keluarga
Terdiri dari tunjangan suami/istri (10% dari gaji pokok) dan tunjangan anak (2% per anak, maksimal 2 anak). - Tunjangan Pangan/Beras
Diberikan dalam bentuk uang tunai setara dengan nilai beras per jiwa di dalam keluarga yang masuk daftar gaji. - Tunjangan Jabatan atau Umum
Sesuai dengan posisi fungsional atau struktural yang diemban. - Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Biasanya diberikan sebesar 100% atau sesuai dengan kebijakan anggaran dan performa instansi terkait.
Kesimpulan
Kepastian pencairan THR di awal Ramadhan 2026 diharapkan dapat memberikan ketenangan finansial bagi jutaan ASN di seluruh Indonesia.
Pengumuman resmi mengenai tanggal pasti pencairan akan diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) dalam waktu dekat sebagai payung hukum penyaluran dana tersebut.
Sumber
https://www.tvonenews.com/berita/nasional/416513-resmi-cair-awal-puasa-berapa-thr-pns-dan-pppk-2026-ini-rincian-gaji-dan-jadwal-pencairannya?page=all




