Kabar menggembirakan datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 akan disalurkan lebih cepat, yakni pada awal bulan Ramadhan.
Langkah ini diambil untuk membantu ASN mempersiapkan kebutuhan Lebaran lebih dini sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal pertama tahun 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN dan pensiunan.
Anggaran tersebut mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, serta anggota Polri yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Komponen Dan Perkiraan Besaran THR ASN 2026
Seperti tahun-tahun sebelumnya, komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (tukin). Besaran yang diterima masing-masing pegawai akan disesuaikan dengan pangkat dan golongan.
Walaupun nominal resmi masih menunggu regulasi pemerintah, seperti dilansir dari radarbayuwangi, berikut gambaran perkiraan THR ASN 2026 berdasarkan golongan:
- Golongan I: sekitar Rp2,2 juta hingga Rp2,8 juta
- Golongan II: sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta
- Golongan III: sekitar Rp3,8 juta hingga Rp5,4 juta
- Golongan IV: sekitar Rp5,8 juta hingga Rp7,8 juta
Perkiraan tersebut masih berpotensi berubah hingga ketentuan resmi diterbitkan.
Kepastian waktu pencairan yang lebih awal diharapkan memberi kesempatan bagi ASN untuk mengatur keuangan keluarga dengan lebih baik.
Selain membantu memenuhi kebutuhan Lebaran, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian di awal tahun.
Daftar Lengkap Gaji PPPK
Gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan jabatan dan masa kerja, belum termasuk tunjangan.
Dilansir dari Bangkapos yang mengacu Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut daftar gaji PPPK saat ini:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.715.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.956.000
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.208.000
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.470.100
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.743.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.028.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Kesimpulan
Semoga langkah ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi para ASN.
Sumber Referensi
- https://radarbanyuwangi.jawapos.com/nasional/757208129/thr-asn-2026-tembus-rp55-triliun-cek-prediksi-nominal-sesuai-pangkat
- https://bangka.tribunnews.com/news/1676708/cair-lebih-awal-rp55-triliun-disiapkan-menkeu-purbaya-cek-besaran-thr-guru-pns-dan-pppk?page=3




