Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun 2026 akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pembayaran agar proses penyaluran dana negara berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan serta penerima tunjangan akan disalurkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Mekanisme Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN
Pemerintah tidak menyalurkan kedua tunjangan tersebut sekaligus. Berdasarkan ketentuan yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pencairan dilakukan secara bertahap.
THR biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri, sementara gaji ke-13 umumnya dibayarkan pada pertengahan tahun, sekitar bulan Juni.
Sebelum dana dicairkan, setiap satuan kerja diwajibkan melakukan perhitungan pembayaran melalui aplikasi penggajian pemerintah berbasis web. Hasil perhitungan tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS).
Dokumen tersebut selanjutnya diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk diproses hingga terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Selain itu, aturan ini juga mengatur sistem pertanggungjawaban dana yang terpisah dari pembayaran gaji bulanan. Jika terdapat sisa dana pembayaran THR atau gaji ke-13, bendahara pengeluaran wajib mengembalikan dana tersebut ke kas negara melalui sistem penerimaan negara elektronik.
THR ASN 2026 Mulai Cair Sejak 26 Februari
Pemerintah telah mulai menyalurkan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional Idul Fitri.
Untuk pembayaran THR tahun ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun. Nilai tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp49 triliun.
Dana tersebut dialokasikan kepada jutaan aparatur negara dengan rincian sebagai berikut:
- 2,4 juta ASN pemerintah pusat, termasuk anggota TNI dan Polri, dengan anggaran sekitar Rp22,2 triliun
- 4,3 juta ASN pemerintah daerah dengan total anggaran sekitar Rp20,2 triliun
- 3,8 juta pensiunan ASN dengan total anggaran sekitar Rp12,7 triliun
Komponen THR ASN 2026 Dibayar Penuh
Pemerintah memastikan bahwa komponen THR yang diterima aparatur negara dibayarkan secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Beberapa komponen yang termasuk dalam pembayaran THR antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja sesuai regulasi
Penerima THR meliputi berbagai kategori aparatur negara seperti PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan aparatur negara.
Perbedaan THR dan Gaji ke-13
Meski sama-sama merupakan tambahan penghasilan bagi aparatur negara, THR dan gaji ke-13 memiliki waktu pencairan yang berbeda.
THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai dukungan kebutuhan selama perayaan hari besar keagamaan. Sementara itu, gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun dan sering dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan atau keperluan keluarga lainnya.
Selain ASN, pemerintah juga mengingatkan bahwa perusahaan swasta wajib membayarkan THR kepada karyawannya secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Kesimpulan
Pencairan THR ASN 2026 dilakukan secara bertahap dengan mekanisme yang diatur dalam regulasi pemerintah. Dengan total anggaran mencapai Rp55 triliun, kebijakan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan aparatur negara menjelang Idul Fitri sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional.
Sumber
https://www.liputan6.com/bisnis/read/6292383/aturan-terbit-thr-dan-gaji-ke-13-asn-2026-cair-lewat-taspen-dan-asabri




