• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

THR Aparatur Negara 2026: Berapa Besaran Untuk PNS,TNI, Dan Polri Serta Kapan Cair?

Joko Suriyo by Joko Suriyo
11 Februari 2026
in Berita, CPNS, Informasi, PPPK
Reading Time: 3 mins read
A A
THR Aparatur Negara 2026: Berapa Besaran Untuk PNS,TNI, Dan Polri Serta Kapan Cair?

THR Aparatur Negara 2026: Berapa Besaran Untuk PNS,TNI, Dan Polri Serta Kapan Cair?

Contents

  • Perkiraan Waktu Pencairan THR 2026
  • Struktur THR Aparatur Negara
  • Estimasi Besaran THR Tahun 2026
  • Landasan Regulasi Pemberian THR
  • Kesimpulan
  • Sumber Referensi

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026, perhatian aparatur negara mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjuan Kerja (PPPK), Prajurit TNI, hingga anggota Polri, tertuju pada pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Tunjangan ini menjadi salah satu sumber pendapatan penting yang digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Lebaran.

Informasi mengenai waktu pencairan, besaran yang diterima, serta komponen THR menjadi hal krusial dalam menyusun perencanaan keuangan pribadi maupun keluarga. Lalu, kapan THR 2026 akan diberikan?



Perkiraan Waktu Pencairan THR 2026

Berdasarkan pola kebijakan pemerintah pada tahun-tahun sebelumnnya serta sejumpah estimasi kebijakan fiskal, THR 2026 merupakan hak finansial aparatur negara, termasuk para pensiunan, yang akan disalurkan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Umumnya, THR dicairkan menjelang Lebaran dengan jadwal yang menyesuaikan kalender keagamaan dan kesiapan administrasi anggaran negara. Mengacu pada praktik sebelumnnya, pencairan THR bagi PNS, TNI, dan Polri diperkirakan berlangsung sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Idul Fitri.

Apabila Idul Fitri 1447 H diprediksi jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, maka penyaluran THR kemungkinan dimulai pada rentang 6-11 Maret 2026.




Tidak menutup kemungkinan pula pencairan dilakukan lebih awal, khususnya jika proses administrasi anggaran di berbagai instansi telah rampung sejak awal bulan.

Momentum pencairan ini memiliki arti strategis karena memberikan ruang bagi aparatur negara untuk mempersiapkan kebutuhan lebaran, mulai dari belanja rumah tangga, biaya mudik, hingga keperluan sosial keluarga.

Struktur THR Aparatur Negara

Tunjangan Hari Raya yang diterima aparatur negara tidak hanya berupa satu jenis penghasilan, melainkan terdiri atas beberapa komponen.

Berdasarkan regulasi pemerintah dan skema yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya, THR umumnya mencakup:



  • Gaji pokok terakhir
  • Tunjangan yang melekat sesuai status kepegawaian
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja

Dengan struktur tersebut, total THR yang diterima sering kali setara dengan satu kali penghasilan bulanan penuh atau bahkan lebih, tergantung pada golongan, jabatan, serta besaran tunjangan yang melekat pada masing-masing individu.

Pada praktik sebelumnya, aparatur negara di golongan tinggi—khususnya golongan IV—dapat menerima THR dengan nominal yang cukup besar, bahkan mencapai puluhan juta rupiah, bergantung pada akumulasi gaji dan tunjangan.



Estimasi Besaran THR Tahun 2026

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi besaran pasti THR 2026 untuk setiap golongan. Penetapan nominal biasanya dituangkan dalam peraturan resmi dan diumumkan mendekati waktu pencairan oleh Kementerian Keuangan atau instansi terkait.

Meski demikian, jika merujuk pada pola belanja negara dan kebijakan sebelumnya, besaran THR tahun 2026 diperkirakan tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Aparatur negara di golongan atas berpotensi menerima THR dengan nilai yang signifikan, tergantung komposisi penghasilan masing-masing.

Kebijakan pemberian THR ini bertujuan menjaga daya beli aparatur negara menjelang Lebaran sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian mereka dalam pelayanan publik. Skema THR juga mencakup PPPK dan para pensiunan sesuai ketentuan yang berlaku.



Landasan Regulasi Pemberian THR

Pemberian THR bagi PNS, TNI, Polri, PPPK, pejabat negara, dan pensiunan didasarkan pada Peraturan Pemerintah serta keputusan presiden atau peraturan menteri yang mengatur tunjangan hari raya dan gaji ke-13.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa komponen THR mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat, serta diberikan secara penuh tanpa pemotongan.

Secara konsisten, pemerintah memastikan pencairan THR dilakukan 100 persen agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para penerima.



Kesimpulan

Semoga tunjangan ini mampu membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri, meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, serta memberikan ketenangan dalam menyambut Lebaran bersama keluarga.

Sumber Referensi

  • https://priangantimurnews.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-12210000792/tunjangan-hari-raya-pns-tni-dan-polri-2026-besaran-thr-dan-jadwal-cair-lebih-cepat?page=all
Tags: Estimasi Besaran THR Tahun 2026Landasan Regulasi Pemberian THRPerkiraan Waktu Pencairan THR 2026Struktur THR Aparatur NegaraTHRTHR 2026thr lebaranTHR PNSTHR POLRITHR PPPK CPNS POLRITHR TNITunjangan Hari Raya
Joko Suriyo

Joko Suriyo

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Mensos Saifullah Yusuf Minta Pendamping PKH Temui Peserta PBI-JK yang dinonatifkan

Paket Sicepat Lama Sampai? Ini Penyebabnya

Paket Sicepat Lama Sampai? Ini Penyebabnya

Paket Sicepat Lama Sampai? Ini Penyebabnya

Mensos Saifullah Yusuf Tegaskan Untuk Pendamping PKH Wajib Temui Peserta PBI-JK Yang dinonaktif

Mensos Saifullah Yusuf Tegaskan Untuk Pendamping PKH Wajib Temui Peserta PBI-JK Yang dinonaktif

Mensos Saifullah Yusuf Tegaskan Untuk Pendamping PKH Wajib Temui Peserta PBI-JK Yang dinonaktif

Mensos Melakukan Pencairan Bansos Kuartal I 2026 Bertahap Hingga Maret, Total Dana Anggaran Hingga Rp 20 Triliun

Mensos Saifullah Yusuf Tegaskan Untuk Pendamping PKH Wajib Temui Peserta PBI-JK Yang dinonaktif

Mensos Saifullah Yusuf Tegaskan Untuk Pendamping PKH Wajib Temui Peserta PBI-JK Yang dinonaktif

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial