Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hak yang paling ditunggu oleh pekerja menjelang hari raya keagamaan, terutama Idulfitri. Selain membantu memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran, THR juga menjadi tambahan penghasilan yang biasanya diberikan perusahaan minimal satu bulan gaji bagi karyawan yang telah memenuhi syarat masa kerja.
Namun, muncul pertanyaan yang sering diajukan setiap tahun: apakah THR dipotong pajak atau diterima penuh oleh pekerja? Memahami aturan pajak atas THR penting agar pekerja tidak salah paham ketika jumlah uang yang diterima berbeda dari nominal yang diumumkan perusahaan.
THR Termasuk Penghasilan yang Dikenakan Pajak
Secara aturan perpajakan di Indonesia, THR termasuk dalam kategori penghasilan tambahan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Artinya, perusahaan sebagai pemberi kerja wajib melakukan pemotongan pajak sebelum THR dibayarkan kepada karyawan.
Ketentuan ini diatur dalam regulasi perpajakan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme pemotongan PPh atas penghasilan terkait pekerjaan. Dalam aturan tersebut, THR diperlakukan sebagai penghasilan tidak teratur yang tetap menjadi objek pajak. Dengan demikian, dalam kondisi normal, THR pekerja memang bisa mengalami potongan pajak sebelum diterima.
Mengapa THR Bisa Dipotong Pajak?
Dilansir dari laman metrotvnews dalam sistem perpajakan Indonesia, semua penghasilan yang diterima pekerja pada dasarnya menjadi objek pajak, baik yang bersifat rutin seperti gaji maupun yang tidak rutin seperti bonus dan THR. Saat THR dibayarkan, perusahaan akan menggabungkannya dengan penghasilan bulanan pada masa pajak tersebut. Kemudian jumlah penghasilan tersebut dikenakan tarif pajak PPh 21 berdasarkan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang berlaku saat ini.
Karena penghasilan pada bulan tersebut menjadi lebih besar akibat adanya THR, tarif pajak yang digunakan juga bisa meningkat. Inilah sebabnya beberapa pekerja merasa potongan pajak pada bulan penerimaan THR terlihat lebih besar dibanding bulan biasa.
Ketentuan THR Yang Tidak Dipotong Pajak
Meskipun THR termasuk objek pajak, tidak semua pekerja otomatis dikenakan potongan. Ada kondisi tertentu di mana THR bisa diterima tanpa pajak. Beberapa kondisi tersebut antara lain:
Total penghasilan setahun masih di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Jika total penghasilan pekerja, termasuk THR, masih berada di bawah batas PTKP, maka tidak ada pajak yang harus dibayar.
Adanya insentif pajak dari pemerintah
Dalam beberapa kebijakan tertentu, pemerintah bisa memberikan fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) sehingga pekerja menerima THR tanpa potongan pajak karena pajaknya dibayarkan oleh negara.
Kebijakan khusus untuk ASN
Dalam beberapa tahun terakhir, THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dibayarkan penuh karena pajaknya ditanggung pemerintah, sehingga tidak ada potongan langsung dari nominal yang diterima.
Cara Perhitungan Pajak THR Secara Umum
Perhitungan pajak THR dilakukan dengan menggabungkan THR dengan penghasilan bulan berjalan, kemudian dikenakan tarif PPh 21 sesuai kategori penghasilan pekerja. Secara sederhana, rumus yang digunakan adalah:
PPh 21 = Tarif Efektif (TER) × Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto tersebut mencakup:
- Gaji bulanan
- THR
- Tunjangan atau bonus lainnya
Setelah dihitung, perusahaan akan memotong pajak tersebut dan menyetorkannya ke kas negara melalui sistem perpajakan yang berlaku.
Kesimpulan
THR 2026 bagi pekerja pada dasarnya dapat dikenakan potongan pajak PPh Pasal 21 karena dianggap sebagai tambahan penghasilan dari pekerjaan. Pajak ini biasanya dipotong langsung oleh perusahaan sebelum THR dibayarkan kepada karyawan. Namun, tidak semua pekerja mengalami potongan. Jika total penghasilan masih di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau pemerintah memberikan insentif pajak tertentu, THR bisa diterima secara penuh tanpa potongan. Karena itu, penting bagi pekerja memahami aturan perpajakan yang berlaku agar tidak terkejut saat menerima THR dan mengetahui bagaimana perhitungan pajaknya dilakukan oleh perusahaan.
Sumber
https://www.metrotvnews.com/read/b7WCgav6-thr-kena-pajak-simak-cara-menghitung-dan-atur-keuangan




