• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

THR 2026 untuk Pekerja, Apakah Ada Potongan Pajaknya?

Fadlin Fajri by Fadlin Fajri
8 Maret 2026
in Berita, Informasi
Reading Time: 3 mins read
A A
THR 2026 untuk Pekerja, Apakah Ada Potongan Pajaknya?

THR 2026 untuk Pekerja, Apakah Ada Potongan Pajaknya?

Contents

  • THR Termasuk Penghasilan yang Dikenakan Pajak
  • Mengapa THR Bisa Dipotong Pajak?
  • Ketentuan THR Yang Tidak Dipotong Pajak
    • Total penghasilan setahun masih di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
    • Adanya insentif pajak dari pemerintah
    • Kebijakan khusus untuk ASN
  • Cara Perhitungan Pajak THR Secara Umum
  • Kesimpulan
  • Sumber

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hak yang paling ditunggu oleh pekerja menjelang hari raya keagamaan, terutama Idulfitri. Selain membantu memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran, THR juga menjadi tambahan penghasilan yang biasanya diberikan perusahaan minimal satu bulan gaji bagi karyawan yang telah memenuhi syarat masa kerja.

Namun, muncul pertanyaan yang sering diajukan setiap tahun: apakah THR dipotong pajak atau diterima penuh oleh pekerja? Memahami aturan pajak atas THR penting agar pekerja tidak salah paham ketika jumlah uang yang diterima berbeda dari nominal yang diumumkan perusahaan.




THR Termasuk Penghasilan yang Dikenakan Pajak

Secara aturan perpajakan di Indonesia, THR termasuk dalam kategori penghasilan tambahan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Artinya, perusahaan sebagai pemberi kerja wajib melakukan pemotongan pajak sebelum THR dibayarkan kepada karyawan.

Ketentuan ini diatur dalam regulasi perpajakan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme pemotongan PPh atas penghasilan terkait pekerjaan. Dalam aturan tersebut, THR diperlakukan sebagai penghasilan tidak teratur yang tetap menjadi objek pajak. Dengan demikian, dalam kondisi normal, THR pekerja memang bisa mengalami potongan pajak sebelum diterima.




Mengapa THR Bisa Dipotong Pajak?

Dilansir dari laman metrotvnews dalam sistem perpajakan Indonesia, semua penghasilan yang diterima pekerja pada dasarnya menjadi objek pajak, baik yang bersifat rutin seperti gaji maupun yang tidak rutin seperti bonus dan THR. Saat THR dibayarkan, perusahaan akan menggabungkannya dengan penghasilan bulanan pada masa pajak tersebut. Kemudian jumlah penghasilan tersebut dikenakan tarif pajak PPh 21 berdasarkan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang berlaku saat ini.

Karena penghasilan pada bulan tersebut menjadi lebih besar akibat adanya THR, tarif pajak yang digunakan juga bisa meningkat. Inilah sebabnya beberapa pekerja merasa potongan pajak pada bulan penerimaan THR terlihat lebih besar dibanding bulan biasa.

Ketentuan THR Yang Tidak Dipotong Pajak

Meskipun THR termasuk objek pajak, tidak semua pekerja otomatis dikenakan potongan. Ada kondisi tertentu di mana THR bisa diterima tanpa pajak. Beberapa kondisi tersebut antara lain:




Total penghasilan setahun masih di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Jika total penghasilan pekerja, termasuk THR, masih berada di bawah batas PTKP, maka tidak ada pajak yang harus dibayar.

Adanya insentif pajak dari pemerintah

Dalam beberapa kebijakan tertentu, pemerintah bisa memberikan fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) sehingga pekerja menerima THR tanpa potongan pajak karena pajaknya dibayarkan oleh negara.

Kebijakan khusus untuk ASN

Dalam beberapa tahun terakhir, THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dibayarkan penuh karena pajaknya ditanggung pemerintah, sehingga tidak ada potongan langsung dari nominal yang diterima.




Cara Perhitungan Pajak THR Secara Umum

Perhitungan pajak THR dilakukan dengan menggabungkan THR dengan penghasilan bulan berjalan, kemudian dikenakan tarif PPh 21 sesuai kategori penghasilan pekerja. Secara sederhana, rumus yang digunakan adalah:

PPh 21 = Tarif Efektif (TER) × Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto tersebut mencakup:

  • Gaji bulanan
  • THR
  • Tunjangan atau bonus lainnya

Setelah dihitung, perusahaan akan memotong pajak tersebut dan menyetorkannya ke kas negara melalui sistem perpajakan yang berlaku.

Kesimpulan

THR 2026 bagi pekerja pada dasarnya dapat dikenakan potongan pajak PPh Pasal 21 karena dianggap sebagai tambahan penghasilan dari pekerjaan. Pajak ini biasanya dipotong langsung oleh perusahaan sebelum THR dibayarkan kepada karyawan. Namun, tidak semua pekerja mengalami potongan. Jika total penghasilan masih di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau pemerintah memberikan insentif pajak tertentu, THR bisa diterima secara penuh tanpa potongan. Karena itu, penting bagi pekerja memahami aturan perpajakan yang berlaku agar tidak terkejut saat menerima THR dan mengetahui bagaimana perhitungan pajaknya dilakukan oleh perusahaan.

Sumber

https://www.metrotvnews.com/read/b7WCgav6-thr-kena-pajak-simak-cara-menghitung-dan-atur-keuangan

 

Tags: apakah THR dipotong pajak PPh 21aturan pajak THR terbarucara menghitung pajak THR karyawanpotongan pajak THR 2026THR 2026 apakah kena pajak
Fadlin Fajri

Fadlin Fajri

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Waktu Berbuka Puasa Banda Aceh Hari Ini Selasa 10 Maret 2026, Lengkap dengan Jadwal Shalat

Waktu Berbuka Puasa Banda Aceh Hari Ini Selasa 10 Maret 2026, Lengkap dengan Jadwal Shalat

Waktu Berbuka Puasa Banda Aceh Hari Ini Selasa 10 Maret 2026, Lengkap dengan Jadwal Shalat

Waktu Berbuka Puasa di Medan 10 Maret 2026, Catat Jamnya

Waktu Berbuka Puasa di Medan 10 Maret 2026, Catat Jamnya

Waktu Berbuka Puasa di Medan 10 Maret 2026, Catat Jamnya

Cek Jadwal Buka Puasa Medan Hari Ini, Selasa 10 Maret 2026

Cek Jadwal Buka Puasa Medan Hari Ini, Selasa 10 Maret 2026

Cek Jadwal Buka Puasa Medan Hari Ini, Selasa 10 Maret 2026

Jadwal Buka Puasa Medan Hari Ini 10 Maret 2026, Waktu Maghrib 19 Ramadhan 1447 H

Jadwal Buka Puasa Medan Hari Ini 10 Maret 2026, Waktu Maghrib 19 Ramadhan 1447 H

Jadwal Buka Puasa Medan Hari Ini 10 Maret 2026, Waktu Maghrib 19 Ramadhan 1447 H

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial