Di tahun 2026, pemerintah memastikan THR 2026 bagi PNS, ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Total anggaran untuk pencairan THR PNS 2026, THR ASN 2026, hingga THR PPPK 2026 mencapai Rp 55 triliun, yang sudah dialokasikan dalam APBN 2026, menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Perkiraan Jadwal THR 2026 Cair
Dilansir dari money.kompas.com, pemerintah menegaskan bahwa THR PNS 2026 kemungkinan cair pada awal Ramadhan. Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum belum diterbitkan, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa THR ASN 2026 biasanya dibayarkan 10–14 hari sebelum Idul Fitri.
Berdasarkan kalender sementara, Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Dengan asumsi ini, perkiraan THR 2026 cair adalah 11–15 Maret 2026, dengan batas akhir pembayaran 14 Maret 2026. Ketentuan ini sesuai aturan yang mewajibkan THR dibayarkan tujuh hari sebelum Lebaran.
Sehingga, pertengahan Maret 2026 menjadi perkiraan realistis pencairan THR PNS, ASN, dan PPPK 2026. Jadwal resmi akan diumumkan pemerintah menjelang Ramadhan.
Besaran dan Komponen THR ASN 2026
Selain jadwal, banyak ASN yang menantikan informasi tentang besaran THR 2026.
Berdasarkan kebijakan sebelumnya, komponen THR PNS 2026 biasanya mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Pada tahun 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh, termasuk 100% tunjangan kinerja. Untuk THR ASN 2026, komposisi resmi masih menunggu keputusan pemerintah.
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, diberikan tunjangan profesi setara satu bulan gaji. Sementara CPNS menerima 80% gaji pokok sebagai acuan THR 2026.
Acuan Gaji Pokok PNS 2026
Gaji pokok PNS 2026 ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut rinciannya:
Golongan I
- IA: Rp 1.685.700 – 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800 – 2.670.000
- IC: Rp 1.918.700 – 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900 – 2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp 2.184.000 – 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000 – 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900 – 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100 – 4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp 2.785.700 – 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600 – 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400 – 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400 – 5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp 3.287.800 – 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900 – 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900 – 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000 – 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400 – 6.373.200
Dengan acuan ini, ASN dan PNS 2026 dapat memperkirakan jumlah THR yang akan diterima sesuai golongan dan masa kerja.
Kesimpulan
THR 2026 PNS, ASN, dan PPPK diperkirakan cair pertengahan Maret 2026, sekitar 10–14 hari sebelum Idul Fitri, dengan batas akhir pembayaran 14 Maret 2026. Besaran THR biasanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. CPNS mendapat 80% gaji pokok, sementara guru dan dosen menerima tunjangan profesi satu bulan gaji. Dengan acuan gaji pokok 2026 per golongan, ASN dapat memperkirakan jumlah THR yang diterima sesuai golongan dan masa kerja.
Sumber
https://money.kompas.com/read/2026/02/14/130431726/kapan-thr-2026-cair-untuk-pns-dan-pppk




