THR 2026 Cair untuk ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan, Simak Perkiraan Nominalnya

THR 2026 Cair untuk ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan, Simak Perkiraan Nominalnya

THR 2026 Cair untuk ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan, Simak Perkiraan Nominalnya

Kabar baik datang bagi para guru, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI-Polri, serta para pensiunan. Pemerintah berencana segera menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2026.

Untuk mendukung pencairan THR ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun. Selain itu, THR tahun ini dipastikan akan diberikan secara penuh tanpa potongan iuran.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa keputusan resmi mengenai jadwal pencairan THR berada di tangan Presiden.

Saat ini, Prabowo Subianto masih menjalani kunjungan kerja ke luar negeri. Oleh karena itu, pengumuman terkait pencairan THR 2026 bagi ASN, TNI-Polri, dan pensiunan diperkirakan akan disampaikan setelah Presiden kembali ke Indonesia.

“Setelah presiden pulang dari luar negeri, kemungkinan beliau yang akan mengumumkan. Saya belum tahu pasti karena masih dalam proses, namun dananya sudah siap,” ujar Purbaya pada Senin (23/2/2026).



Besaran THR 2026

Besaran THR yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100 persen bagi PNS-PPPK pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.

Sementara itu, bagi PNS-PPPK daerah, besaran THR diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Bagi para pensiunan, THR diberikan sesuai dengan uang pensiun bulanan.

Berikut rincian estimasi besaran THR 2026 yang akan diterima oleh PNS, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan.

Besaran THR 2026 untuk Guru

Jumlah THR 2026 bagi guru tergantung pada status kepegawaiannya, apakah berstatus PNS atau PPPK.

Jika berstatus PNS, guru akan menerima THR dengan besaran yang sama seperti PNS lainnya. Begitu pula bagi yang telah diangkat menjadi PPPK, besaran THR mengikuti ketentuan PPPK.



Besaran THR 2026 untuk PNS

Dilansir dari Tribun.com berikut rincian gaji pokok PNS tahun 2026 berdasarkan golongan, dikutip dari tabel gaji PNS Kemenkeu:

Gaji PNS Golongan I

Gaji PNS Golongan II

Gaji PNS Golongan III

Gaji PNS Golongan IV




Besaran THR 2026 untuk PPPK

Gaji pokok PPPK terendah dimulai dari Rp1,9 juta dan tertinggi lebih dari Rp7 juta, yang dapat bertambah dari tunjangan.

Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, rincian gaji pokok PPPK:




Besaran THR 2026 untuk Prajurit TNI

Gaji pokok prajurit TNI diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024, disesuaikan dengan pangkat dan golongan, baik TNI AD, AL, maupun AU.

Golongan I (Tamtama TNI)

Golongan II (Bintara TNI)

Golongan III (Perwira Pertama TNI)

Golongan IV (Perwira Tinggi TNI)




Besaran THR 2026 untuk Anggota Polri

Gaji polisi tergantung pangkat dan masa kerja. Semakin tinggi pangkat dan lama bekerja, penghasilan semakin besar. Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024:

Golongan I (Tamtama Polri)

Golongan II (Bintara Polri)

Golongan III (Perwira Pertama Polri)

Golongan IV (Perwira Menengah Polri)




Besaran THR 2026 untuk Pensiunan

Besaran THR pensiunan PNS berbeda berdasarkan golongan dan jabatan terakhir, diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Pensiunan PNS Golongan I

Pensiunan PNS Golongan II

Pensiunan PNS Golongan III

Pensiunan PNS Golongan IV




Kesimpulan

THR 2026 untuk ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan akan segera dicairkan, besarnya menyesuaikan gaji pokok, tunjangan, dan pangkat masing-masing.

Sumber Referensi

https://cirebon.tribunnews.com/lifestyle/179879/alhamdulillah-thr-2026-asn-tni-polri-hingga-pensiunan-cair-ini-estimasi-nominalnya

Exit mobile version