Kabar baik datang bagi para guru, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI-Polri, serta para pensiunan. Pemerintah berencana segera menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2026.
Untuk mendukung pencairan THR ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun. Selain itu, THR tahun ini dipastikan akan diberikan secara penuh tanpa potongan iuran.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa keputusan resmi mengenai jadwal pencairan THR berada di tangan Presiden.
Saat ini, Prabowo Subianto masih menjalani kunjungan kerja ke luar negeri. Oleh karena itu, pengumuman terkait pencairan THR 2026 bagi ASN, TNI-Polri, dan pensiunan diperkirakan akan disampaikan setelah Presiden kembali ke Indonesia.
“Setelah presiden pulang dari luar negeri, kemungkinan beliau yang akan mengumumkan. Saya belum tahu pasti karena masih dalam proses, namun dananya sudah siap,” ujar Purbaya pada Senin (23/2/2026).
Besaran THR 2026
Besaran THR yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100 persen bagi PNS-PPPK pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sementara itu, bagi PNS-PPPK daerah, besaran THR diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Bagi para pensiunan, THR diberikan sesuai dengan uang pensiun bulanan.
Berikut rincian estimasi besaran THR 2026 yang akan diterima oleh PNS, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan.
Besaran THR 2026 untuk Guru
Jumlah THR 2026 bagi guru tergantung pada status kepegawaiannya, apakah berstatus PNS atau PPPK.
Jika berstatus PNS, guru akan menerima THR dengan besaran yang sama seperti PNS lainnya. Begitu pula bagi yang telah diangkat menjadi PPPK, besaran THR mengikuti ketentuan PPPK.
Besaran THR 2026 untuk PNS
Dilansir dari Tribun.com berikut rincian gaji pokok PNS tahun 2026 berdasarkan golongan, dikutip dari tabel gaji PNS Kemenkeu:
Gaji PNS Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Gaji PNS Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Gaji PNS Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Besaran THR 2026 untuk PPPK
Gaji pokok PPPK terendah dimulai dari Rp1,9 juta dan tertinggi lebih dari Rp7 juta, yang dapat bertambah dari tunjangan.
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, rincian gaji pokok PPPK:
- Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900
Besaran THR 2026 untuk Prajurit TNI
Gaji pokok prajurit TNI diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024, disesuaikan dengan pangkat dan golongan, baik TNI AD, AL, maupun AU.
Golongan I (Tamtama TNI)
- Prajurit Satu: Rp1.830.500-Rp2.827.000
- Prajurit Dua: Rp1.775.000-Rp2.741.300
- Prajurit Kepala: Rp1.887.800-Rp2.915.400
- Kopral Satu: Rp2.007.700-Rp3.100.700
- Kopral Dua: Rp1.946.800-Rp3.006.600
- Kopral Kepala: Rp2.070.500-Rp3.197.700
Golongan II (Bintara TNI)
- Sersan Dua: Rp2.272.100-Rp3.733.700
- Sersan Satu: Rp2.343.100-Rp3.850.500
- Sersan Kepala: Rp2.116.400-Rp3.971.000
- Sersan Mayor: Rp2.492.000-Rp4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000-Rp4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300-Rp4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama TNI)
- Letnan Dua: Rp2.954.200-Rp4.779.300
- Letnan Satu: Rp3.046.600-Rp5.006.500
- Kapten: Rp3.141.900-Rp5.163.100
- Golongan IV (Perwira Menengah TNI)
- Mayor: Rp3.240.200-Rp5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp3.341.500-Rp5.491.200
- Kolonel: Rp3.446.000-Rp5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi TNI)
- Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp3.553.800-Rp5.840.100
- Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp3.665.000-Rp6.022.800
- Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp5.485.800-Rp6.211.200
- Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp5.657.400-Rp6.405.500
Besaran THR 2026 untuk Anggota Polri
Gaji polisi tergantung pangkat dan masa kerja. Semakin tinggi pangkat dan lama bekerja, penghasilan semakin besar. Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024:
Golongan I (Tamtama Polri)
- Bharada: Rp1.775.000-Rp2.741.300
- Bharatu: Rp1.830.500-Rp2.827.000
- Bharaka: Rp1.887.800-Rp2.915.400
- Abripda: Rp1.946.800-Rp3.006.000
- Abriptu: Rp2.007.700-Rp3.100.700
- Abrippol: Rp2.070.500-Rp3.197.700
Golongan II (Bintara Polri)
- Bripda: Rp2.272.100-Rp3.733.700
- Briptu: Rp2.343.100-Rp3.850.500
- Brigpol: Rp2.416.400-Rp3.971.000
- Bripka: Rp2.492.000-Rp4.095.200
- Aipda: Rp2.570.000-Rp4.223.300
- Aiptu: Rp2.650.300-Rp4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama Polri)
- Ipda: Rp2.954.200-Rp4.779.300
- Iptu: Rp3.046.600-Rp5.006.500
- AKP: Rp3.141.900-Rp5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah Polri)
- Kompol: Rp3.240.200-Rp5.324.600
- AKBP: Rp3.341.500-Rp5.491.200
- Kombes: Rp3.446.000-Rp5.663.000
- Golongan IV (Perwira Tinggi Polri)
- Brigjen: Rp3.553.800-Rp5.840.100
- Irjen: Rp3.665.000-Rp6.022.800
- Komjen: Rp5.485.800-Rp6.211.200
- Jenderal: Rp5.657.400-Rp6.405.500
Besaran THR 2026 untuk Pensiunan
Besaran THR pensiunan PNS berbeda berdasarkan golongan dan jabatan terakhir, diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Pensiunan PNS Golongan I
- IA: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
- IB: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
- IC: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
- ID: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Pensiunan PNS Golongan II
- IIA: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
- IIB: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
- IIC: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
- IID: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
- IIIA: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
- IIIB: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
- IIIC: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
- IIID: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Pensiunan PNS Golongan IV
- IVA: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
- IVB: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
- IVC: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
- IVD: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
- IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Kesimpulan
THR 2026 untuk ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan akan segera dicairkan, besarnya menyesuaikan gaji pokok, tunjangan, dan pangkat masing-masing.
Sumber Referensi
https://cirebon.tribunnews.com/lifestyle/179879/alhamdulillah-thr-2026-asn-tni-polri-hingga-pensiunan-cair-ini-estimasi-nominalnya




