Pemerintah memastikan THR 2026 untuk PNS, ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Total anggaran sebesar Rp 55 triliun sudah disiapkan untuk THR PNS 2026, THR ASN 2026, hingga THR PPPK 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, dana tersebut telah dialokasikan dalam APBN 2026.
Dilansir dari money.kompas.com, Meski begitu, jadwal resmi pencairan THR 2026 masih menunggu regulasi lebih lanjut. “Udah pasti nanti, tapi saya tidak tahu tanggal pastinya. Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa disalurkan,” jelas Purbaya usai forum Indonesia Economic Outlook (IEO) di Wisma Danantara, Berikut penjelasannya.
Perkiraan Kapan THR 2026 Cair
Pernyataan tersebut menandakan THR 2026 kemungkinan akan dicairkan pada fase awal Ramadhan. Walau pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum, jika mengikuti pola tahun sebelumnya, THR ASN dan PNS biasanya dibayarkan 10–14 hari sebelum Idul Fitri.
Berdasarkan kalender sementara, Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Dengan asumsi itu, perkiraan THR 2026 cair berada di rentang 11–15 Maret 2026. Sesuai aturan, THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, sehingga batas akhir kemungkinan sekitar 14 Maret 2026.
Dengan demikian, pertengahan Maret menjadi perkiraan realistis untuk menjawab pertanyaan publik soal kapan THR PNS 2026 cair, termasuk bagi PPPK. Jadwal final tetap menunggu aturan resmi yang biasanya diterbitkan menjelang Ramadhan.
Komponen THR ASN 2026
Selain jadwal pencairan, banyak ASN menunggu informasi besaran THR 2026.
Berdasarkan kebijakan dua tahun terakhir, komponen THR PNS dan ASN biasanya meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Pada 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh, termasuk 100% tunjangan kinerja. Untuk THR ASN 2026, komposisi resmi masih menunggu keputusan pemerintah.
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, diberikan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji. Sementara CPNS mendapatkan 80% dari gaji pokok sebagai acuan THR 2026.
Acuan Gaji Pokok PNS 2026
Gaji pokok PNS ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Berikut rincian gaji pokok PNS per golongan:
Golongan I
- IA: Rp 1.685.700–2.522.600
- IB: Rp 1.840.800–2.670.000
- IC: Rp 1.918.700–2.783.700
- ID: Rp 1.999.900–2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp 2.184.000–3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000–3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900–3.958.200
- IID: Rp 2.591.100–4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp 2.785.700–4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600–4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400–4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400–5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp 3.287.800–5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900–5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900–5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000–6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400–6.373.200
Dengan acuan gaji pokok ini, ASN dapat memperkirakan jumlah THR PNS 2026 yang akan diterima.
Kesimpulan
THR 2026 untuk PNS, ASN, dan PPPK diperkirakan akan cair pada pertengahan Maret 2026, sekitar 10–14 hari sebelum Idul Fitri. Besarannya mengikuti komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja, dengan CPNS menerima 80% gaji pokok dan guru/dosen menerima tunjangan profesi. Jadwal dan komposisi final masih menunggu aturan resmi pemerintah.
Sumber
https://money.kompas.com/read/2026/02/14/130431726/kapan-thr-2026-cair-untuk-pns-dan-pppk



