Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, perhatian publik kembali tertuju pada pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.
Tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan, para pekerja swasta juga menantikan informasi mengenai jadwal pencairan, besaran, dan komponen THR yang akan diterima menjelang Idul Fitri.
THR merupakan hak pekerja yang penting untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran, mulai dari kebutuhan rumah tangga, biaya mudik, hingga tradisi berbagi dengan keluarga dan kerabat.
Meskipun hingga kini pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi THR 2026, regulasi tahun-tahun sebelumnya dan pernyataan pejabat terkait dapat menjadi acuan awal mekanisme pencairan.
THR Sebagai Hak Setiap Pekerja
THR adalah hak normatif pekerja yang wajib diberikan oleh pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan. Ketentuan ini berlaku baik untuk ASN maupun pekerja swasta.
Pemberian THR tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi, khususnya di sektor perdagangan, transportasi, dan pariwisata selama Ramadan dan Lebaran.
Bagi ASN, pembayaran THR merupakan bagian dari kebijakan fiskal pemerintah yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, bagi pekerja swasta, kewajiban ini diatur secara jelas melalui regulasi ketenagakerjaan.
Jadwal Pencairan THR ASN 2026
Pemerintah berencana menyalurkan THR ASN lebih awal pada 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pencairan THR ASN akan diupayakan sejak awal Ramadan.
Tanggal resmi masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) mengenai THR ASN 2026. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, PP biasanya diterbitkan menjelang Ramadan sebagai dasar hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyalurkan THR.
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, THR ASN dapat dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Idul Fitri. Dengan estimasi Ramadan dimulai 19 Februari 2026 dan Idul Fitri jatuh 21 Maret 2026, THR ASN kemungkinan mulai dibayarkan akhir Februari atau pekan pertama Ramadan. Pemerintah menyiapkan sekitar Rp55 triliun untuk THR ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
Komponen THR ASN 2026
Komponen THR ASN diperkirakan tetap mengikuti struktur penghasilan sebelumnya, meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau umum
- Tunjangan kinerja (Tukin) hingga 100%
Besaran THR berbeda-beda tergantung golongan, jabatan, dan tunjangan kinerja masing-masing pegawai.
Penerima THR ASN Dan Pensiunan
Kelompok yang berhak menerima THR ASN dan pensiunan meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara
- Penerima pensiun janda, duda, anak, atau orang tua sah
Perhitungan THR PPPK
Bagi PPPK, THR mengikuti penghasilan bulan tertentu sebelum Idul Fitri. PPPK dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional:
- (Jumlah bulan bekerja ÷ 12) × penghasilan satu bulan
Sebagai contoh, seorang PPPK dengan masa kerja 6 bulan dan penghasilan bulanan Rp4.000.000 akan menerima THR sebesar:
- 6 ÷ 12 × Rp4.000.000 = Rp2.000.000
PPPK yang bekerja minimal satu tahun umumnya menerima THR satu bulan penuh. Masa kerja minimal yang berlaku menyesuaikan sistem kerja tiap instansi (5 hari atau 6 hari kerja).
Batas Akhir Pencairan THR Untuk Karyawan Swasta 2026
Bagi pekerja swasta, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri.
Jika Idul Fitri 2026 jatuh pada 21 Maret, batas akhir pencairan THR adalah sekitar 11–12 Maret 2026. Pembayaran harus penuh dan tidak dicicil.
Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Membayar THR
Perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu dapat dikenai sanksi:
- Denda 5% dari total THR
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian operasional sementara
Pekerja dapat melaporkan pelanggaran ke Posko Satgas THR Kementerian Ketenagakerjaan. THR juga termasuk objek PPh 21 sesuai ketentuan perpajakan.
Kesimpulan
Sesuai aturan, pembayaran wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran, dengan estimasi batas akhir pada 11–12 Maret 2026.
Sumber Referensi
- https://www.detik.com/jabar/jabar-gaskeun/d-8399791/batas-akhir-pencairan-thr-2026-untuk-karyawan-swasta-dan-sanksi-perusahaan




