Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Lebaran 2026 menjadi salah satu momen yang dinantikan oleh banyak masyarakat Indonesia, khususnya para pekerja pegawai negeri maupun swasta. Namun, berbeda dengan pegawai negeri, pekerja swasta tetap harus membayarkan pajak atas THR yang diterimanya. Kabar ini tentu membuat banyak pekerja swasta terkejut ketika melihat nominal THR yang diterima tidak sesuai. Lantas, adanya kabar pemberitaan bahwa THR dikenai pajak ini kemudian memicu sejumlah pertanyaan terkait aturan pajak dan bagaimana cara perhitungannya.
Baca juga: Update THR Pensiunan PNS 2026, Ini Cara Mengetahui Sudah Cair atau Belum
Aturan Pajak THR 2026
Dilansir dari laman cnbc Indonesia, aturan mengenai pajak THR 2026 ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. THR termasuk ke dalam kategori penghasilan tidak tetap yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Adapun potongan pajak THR ini berada di kisaran 5 persen hingga 15 persen, tergantung pada total penghasilan karyawan dalam satu tahun.
Cara Menghitung Potongan Pajak THcara perR
Agar lebih mudah dalam memahami aturan terkait pajak THR 2026, berikut adalah panduan umum dalam menghitung pajak THR:
- Pertama, hitung terlebih dahulu penghasilan selama sebulan
- Kedua, tambahkan THR dalam penghasilan tahunan
- Kemudian, kurangu penghasilan tersebut dengan PTKP
- Hitung pajak berdasarkan tarif progresif
- Terakhir, cari selisih pajakn sebelum dan sesudah THR
Contoh Perhitungan Pajak THR
Misalnya seorang karyawan memiliki gaji Rp8.000.000 per bulan dan statusnya belum menikah.
Penghasilan setahun: 8.000.000 × 12 = Rp96.000.000
THR yang diterima:Rp8.000.000
Total penghasilan setelah THR: 96.000.000 + 8.000.000 = Rp104.000.000
PTKP untuk status lajang: Rp54.000.000
Penghasilan kena pajak: 104.000.000 – 54.000.000 = Rp50.000.000
Pajak tahunan: 5% × 50.000.000 = Rp2.500.000
Sebelum THR, pajak yang harus dibayar adalah:
96.000.000 – 54.000.000 = Rp42.000.000
5% × 42.000.000 = Rp2.100.000
Selisih pajak:
2.500.000 – 2.100.000 = Rp400.000
Jadi potongan pajak THR adalah Rp400.000.
THR bersih yang diterima:
8.000.000 – 400.000 = Rp7.600.000
Jika dihitung secara persentase, potongan pajak tersebut sekitar 5 persen dari THR.
Kesimpulan
Dengan memahami aturan dan cara perhitungan pajak THR, pekerja dapat mengetahui alasan berkurangnya nominal THR yang diterima. Potongan pajak ini merupakan bagian dari kewajiban pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk memahami ketentuan perpajakan agar tidak terjadi kesalahpahaman saat menerima THR menjelang Hari Raya.
Sumber
- https://www.cnbcindonesia.com/news/20260306163208-4-716781/thr-karyawan-swasta-kena-pajak-cek-cara-menghitungnya-di-sini
- https://daftarsekolah.spmb.teknokrat.ac.id/2026/03/potongan-pajak-thr-2026-berapa-persen-yang-sebenarnya-masuk-ke-kas-negara/




