• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

THR 2026: Apakah Guru Honorer Ikut Cair Selain PNS dan PPPK? Simak Penjelasannya

Rudi Chandra by Rudi Chandra
28 Februari 2026
in Artikel, Berita, Informasi, PPPK
Reading Time: 4 mins read
A A
THR 2026: Apakah Guru Honorer Ikut Cair Selain PNS dan PPPK? Simak Penjelasannya

THR 2026: Apakah Guru Honorer Ikut Cair Selain PNS dan PPPK? Simak Penjelasannya

Contents

  • Lalu, apakah ada kemungkinan guru honorer menerima THR 2026?
  • Bagaimana dengan THR PNS 2026 di Jawa Timur?
  • Kepastian Waktu Pencairan THR ASN 2026 Jatim
  • PPPK Paruh Waktu Dipastikan Menerima THR
  • Kesimpulan
  • Sumber Referensi

Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah yang diperkirakan berlangsung pada Maret 2026, kejelasan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk guru honorer kembali menjadi perhatian publik.

Banyak tenaga pendidik berharap ada kebijakan baru dari pemerintah pada tahun ini.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan aturan pemberian THR bagi aparatur negara, status kepegawaian masih menjadi faktor utama dalam menentukan pihak yang berhak menerima tunjangan yang kerap disebut sebagai gaji ke-14 tersebut.

Biasanya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tersendiri yang mengatur mekanisme dan teknis pencairan THR bagi PNS, TNI, Polri, serta para pensiunan.

Akan tetapi, hingga kini, skema resmi pencairan THR untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan masih belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.



Lalu, apakah ada kemungkinan guru honorer menerima THR 2026?

Pada tahun 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa guru honorer tidak termasuk penerima THR.

Meski demikian, tenaga honorer yang telah resmi diangkat menjadi ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pengecualian. Mereka masuk dalam kategori pegawai yang berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK berhak (mendapat THR dan Gaji ke-13),” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

“Sehingga dengan demikian, tadi jelas PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, dan lain-lain, yang tadi telah kami sampaikan tadi, termasuk pejabat negara,” lanjut Anas.

Sementara itu, pada tahun 2025 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan pada tahun 2025.

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajuri TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden Prabowo saat menyampaikan keterangan terkait kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2025, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/03/2025).




Komponen THR bagi PNS di instansi pusat, prajurit TNI/Polri, serta hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Adapun untuk ASN di instansi daerah, besarannya mengikuti skema ASN pusat dengan penyesuaian kemampuan keuangan masing-masing daerah. Sementara itu, pensiunan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan yang biasa diterima.

Jika melihat ketentuan dua tahun sebelumnya, tidak terdapat penjelasan khusus terkait pemberian THR bagi guru honorer.

Meski demikian, kepastian apakah guru honorer akan memperoleh THR 2026 masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Sadewa menyatakan bahwa pencairan THR PNS 2026 masih menanti kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari Amerika Serikat (AS).

“Kan sedang diproses. Nanti begitu presiden pulang mungkin Presiden akan umumkan,” kata Purbaya usai Konferensi Pers APBN KITA, Senin (23/2/2026), dikutip SURYA.CO.ID dari Kontan.

Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan secara langsung jadwal pencairan THR PNS 2026 kepada publik.



Bagaimana dengan THR PNS 2026 di Jawa Timur?

Dilansir dari Tribun.com Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni, memastikan bahwa Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 (THR) bagi ASN Pemprov Jatim akan dibayarkan pada bulan Maret 2026.

Langkah ini diambil untuk memenuhi kebutuhan pegawai menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada akhir Maret nanti.

Kepastian Waktu Pencairan THR ASN 2026 Jatim

Indah Wahyuni menyampaikan bahwa pencairan akan dilakukan secara serentak agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Untuk THR kita kan ada gaji 13 dan gaji 14 ya, insya allah itu akan dicairkan berbarengan pada bulan Maret. Namun untuk waktu pastinya nanti kita lihat juga dari pusat,” ujar Indah Wahyuni saat dikonfirmasi SURYA.co.id di Surabaya, Rabu (25/2/2026).

Pencairan diperkirakan akan dilakukan paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya, mengikuti pola yang telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya, guna menjaga daya beli para ASN.



PPPK Paruh Waktu Dipastikan Menerima THR

Salah satu hal penting dalam kebijakan tahun ini adalah pemerataan penerima tunjangan. Kepala BKD yang akrab disapa Yuyun menegaskan bahwa pembagian THR dilakukan tanpa diskriminasi.

Tunjangan diberikan secara merata kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga memperoleh hak yang sama.

Tahun ini, PPPK paruh waktu resmi tercatat sebagai penerima THR dan Gaji ke-13.

Secara keseluruhan, sekitar 81.000 pegawai di lingkungan Pemprov Jatim akan menerima pencairan dana tersebut pada awal bulan puasa mendatang.

Kesimpulan

Guru honorer belum dipastikan menerima THR 2026. Saat ini, tunjangan hanya dijamin untuk PNS dan PPPK, sementara kepastian untuk guru honorer masih menunggu pengumuman resmi pemerintah.



Sumber Referensi

https://surabaya.tribunnews.com/news/1932476/selain-pns-dan-pppk-apakah-guru-honorer-juga-dapat-thr-2026-ini-penjelasannya

Tags: apakah ada kemungkinan guru honorer menerima THR 2026?AppleBagaimana dengan THR PNS 2026 di Jawa Timur?Kepastian Waktu Pencairan THR ASN 2026 JatimPPPK Paruh Waktu Dipastikan Menerima THRTHR 2026
Rudi Chandra

Rudi Chandra

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Klaim Saldo DANA Gratis Rp231.000 Lewat HP, Mudah dan Cepat!

Klaim Saldo DANA Gratis Rp231.000 Lewat HP, Mudah dan Cepat!

Klaim Saldo DANA Gratis Rp231.000 Lewat HP, Mudah dan Cepat!

Cara Cepat Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp200.000 Hari Ini, Klaim Sekarang!

Cara Cepat Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp200.000 Hari Ini, Klaim Sekarang!

Cara Cepat Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp200.000 Hari Ini, Klaim Sekarang!

10 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Yang Bikin Auto Cuan Setiap Hari

10 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Yang Bikin Auto Cuan Setiap Hari

10 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Yang Bikin Auto Cuan Setiap Hari

THR 2026: Apakah Guru Honorer Ikut Cair Selain PNS dan PPPK? Simak Penjelasannya

THR 2026: Apakah Guru Honorer Ikut Cair Selain PNS dan PPPK? Simak Penjelasannya

THR 2026: Apakah Guru Honorer Ikut Cair Selain PNS dan PPPK? Simak Penjelasannya

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial