Tata Cara Pembuatan KIA Anak Online! Berikut Syarat dan Ketentuannya

Tata Cara Pembuatan KIA Anak Online! Berikut Syarat dan Ketentuannya

Kartu Identitas Anak (KIA) kini menjadi dokumen penting bagi anak di bawah usia 17 tahun sebagai bukti identitas resmi yang diakui negara. KIA bisa digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pendaftaran sekolah, pengurusan BPJS, klaim asuransi, hingga perbankan. Kabar baiknya, kini cara membuat KIA bisa dilakukan secara online, sehingga orang tua tak perlu lagi repot datang langsung ke Dinas Dukcapil.

Apa Itu KIA dan Siapa yang Harus Memilikinya?

KIA adalah identitas resmi untuk anak warga negara Indonesia dan anak warga negara asing yang tinggal tetap di Indonesia, berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, KIA dibedakan menjadi dua jenis:




Syarat dan Dokumen Pembuatan KIA




Cara Membuat KIA Secara Online

Orang tua bisa membuat KIA secara online melalui aplikasi SAKTI (Sistem Administrasi Kependudukan Berbasis Teknologi Informasi) atau situs Dukcapil masing-masing daerah.

Langkah-langkahnya:

Catatan: Pengambilan KIA tidak bisa diwakilkan, harus dilakukan langsung oleh orang tua/wali.



Cara Membuat KIA Secara Offline

Jika mengalami kesulitan dalam proses online, Anda bisa datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil terdekat.

Langkah-langkahnya:




Dasar Hukum Penerbitan KIA

Fungsi dan Manfaat KIA

KIA tidak hanya sebagai bukti identitas resmi, tetapi juga memiliki banyak fungsi penting, antara lain:




Apakah Membuat KIA Dikenai Biaya?

Gratis. Semua pelayanan pembuatan KIA baik online maupun offline tidak dipungut biaya alias GRATIS.

Jam Pelayanan Dukcapil

Kesimpulan

Membuat KIA kini sangat mudah dan praktis. Anda bisa memilih cara online melalui aplikasi SAKTI atau datang langsung ke Dukcapil. Pastikan dokumen lengkap agar proses berjalan cepat. Dengan KIA, anak-anak Indonesia akan lebih mudah dalam mengakses berbagai layanan penting di masa depan.

Exit mobile version