Tarif listrik per kWh Februari 2026 menjadi perhatian banyak masyarakat, terutama rumah tangga dan pelaku usaha yang ingin memastikan besaran biaya listrik di awal tahun. Kabar baiknya, tarif listrik PLN per 1 Februari 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan dan masih sama seperti Januari 2026.
Kepastian tersebut mengikuti keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menetapkan bahwa tarif tenaga listrik Triwulan I 2026 (Januari–Maret) tetap atau tidak berubah. Artinya, seluruh golongan pelanggan baik subsidi maupun non-subsidi masih membayar listrik dengan tarif yang sama seperti bulan sebelumnya.
Tarif Listrik Februari 2026 Tidak Naik, Ini Alasannya
Dilansir dari Kompas.com, pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa secara perhitungan formula, tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami penyesuaian.
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan,” kata Tri dalam keterangan resmi, seperti dikutip dari keterangan Kementerian ESDM.
Namun, pemerintah mengambil kebijakan untuk menahan tarif listrik.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” lanjutnya.
Kebijakan ini sekaligus menandai bahwa tarif listrik tidak berubah sejak Triwulan I 2025, sehingga memberikan kepastian biaya bagi masyarakat di tengah dinamika ekonomi.
Dasar Penetapan Tarif Listrik PLN
Untuk pelanggan non-subsidi, penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan parameter ekonomi makro, seperti:
- Nilai tukar rupiah
- Indonesian Crude Price (ICP)
- Inflasi
- Harga Batu Bara Acuan (HBA)
Sementara itu, 25 golongan pelanggan subsidi juga dipastikan tidak mengalami perubahan tarif pada Februari 2026. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat serta UMKM dalam mengelola pengeluaran dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Rincian Tarif Listrik PLN per 1 Februari 2026
Tarif Listrik Rumah Tangga
- R-1/TR 900 VA RTM: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR, TM di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Bisnis
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Tarif Listrik Industri
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah & PJU
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR Penerangan Jalan Umum: Rp1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh
Tarif Listrik Pelayanan Sosial
- S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
- S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
- S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925 per kWh
Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
- R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh
Dengan tidak adanya perubahan tarif, tarif listrik per kWh Februari 2026 tetap sama untuk seluruh golongan pelanggan PLN. Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian biaya listrik bagi rumah tangga, pelaku usaha, hingga sektor industri di awal tahun 2026.



