Tak Terdaftar DTSEN? Masih Bisa Dapat KIP Kuliah. Pendaftaran untuk Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 akan dimulai pada tanggal 25 Maret, bersamaan dengan pendaftaran untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah).
Murid yang ingin mendaftar KIP Kuliah melalui jalur SNBT 2026 perlu mengetahui bahwa terdapat peraturan baru berbeda dari tahun sebelumnya.
Peraturan ini berkaitan dengan batas maksimum gaji orang tua yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), tetapi kondisi keuangan mereka termasuk ke dalam kategori kurang mampu.
Ini juga termasuk batas desil maksimal yang diperbolehkan untuk mendaftar bantuan ini. Pendapatan orang tua menjadi syarat penting untuk mendaftar bantuan ini.
Karena bantuan ini ditujukan bagi calon mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas namun memiliki prestasi baik dan keinginan kuat untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
Bagi sebagian siswa, mungkin tidak familiar dengan istilah desil dalam syarat pendaftaran KIP Kuliah 2026.
Oleh karena itu, artikel ini akan membantu kamu memahami syarat-syarat tahun ini.
Syarat Gaji dan UMP KIP Kuliah SNBT
KIP Kuliah tidak hanya dibuka untuk jalur UTBK SNBT 2026 (Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes).
Siswa juga dapat mendaftar untuk bantuan ini melalui jalur mandiri Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta (PTN – PTS).
Bantuan biaya kuliah ini akan mendukung calon mahasiswa di semua program studi UTBK SNBT 2026 dan juga menyediakan uang saku bulanan.
Sementara syarat sebelumnya, pendapatan orang tua untuk mendaftar KIP Kuliah harus menunjukkan bahwa total pendapatan kotor gabungan orang tua dan wali tidak melebihi Rp 4.000.000 per bulan, atau pihak orang tua dan wali harus membuktikan pendapatan kotor gabungan dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000.
Selain itu, orang tua wajib menyediakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan disahkan oleh pemerintah, setidaknya pada tingkat desa/kelurahan, untuk menyatakan bahwa keluarga tersebut termasuk dalam golongan miskin atau tidak mampu, disertai dengan dokumen pendukung seperti rekening listrik dan foto rumah.
Semua dokumen dan bukti akan diperiksa dan dikonfirmasi oleh Perguruan Tinggi.
Namun, dalam peraturan baru, gaji orang tua untuk mendaftar KIP Kuliah telah diperbarui. Jika sebelumnya gaji maksimal gabungan Rp 4 juta bisa mendaftar, sekarang pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dalam sebulan harus di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai tempat tinggal mahasiswa.
Calon penerima dengan kriteria ini diharuskan untuk mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Berikut ini contohnya: Di Indonesia, UMP terendah berada di Jawa Barat dengan jumlah Rp 2,317,601.
Jadi, jika ada calon mahasiswa dari Jawa Barat yang pendapatan orang tuanya digabung dan totalnya di bawah Rp 2,3 juta, maka mereka bisa mendaftar.
Karena sekarang acuannya adalah di bawah UMP, calon mahasiswa perlu mengecek berapa UMP di daerah tempat tinggal mereka. Perlu diingat bahwa total pendapatan kotor harus berada di bawah UMP daerah masing-masing. Ini bukan lagi soal hanya di bawah Rp 4 juta, sehingga dapat mendaftar KIP Kuliah 2026.
Apa itu desil untuk pendaftaran KIP Kuliah?
Desil adalah cara untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan keluarga yang digunakan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Desil dibagi menjadi 10 tingkat, dengan penjelasan sebagai berikut:
- Desil 1: Sangat Miskin
- Desil 2: Miskin
- Desil 3: Hampir Miskin
- Desil 4: Rentan Miskin
- Desil 5: Pas-pasan
- Desil 6 – 10: Menengah ke atas (tidak diberi prioritas untuk bantuan sosial)
Sesuai dengan ketentuan tahun lalu, siswa yang partai menjadikan keluarga mereka untuk mendaftar KIP Kuliah harus masuk dalam urutan desil maksimal 3 dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE). Namun, kini siswa dari keluarga dengan desil maksimal 4 bisa mendaftar.
Cara Cek Status DTSEN
Untuk memeriksa desil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Regsosek 2026 secara mandiri, Anda dapat melakukannya secara online melalui situs web https://cekbansos.kemensos.go.id/ dengan memasukkan data lokasi dan nama sesuai KTP, atau menggunakan aplikasi resmi “Cek Bansos” dari Kemensos untuk mengecek status desil Anda. Berikut adalah langkah-langkah lengkapnya:
1. Cek Online lewat Website Cek Bansos Kemensos
- Buka browser di ponsel atau laptop dan masuk ke https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Pilih area tempat tinggal (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan).
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketikkan kode captcha yang muncul. Klik tombol “Cari Data”.
- Hasilnya akan menunjukkan data penerima, jenis bantuan sosial, dan informasi desil (1-10).
2. Cek melalui Aplikasi “Cek Bansos”
- Unduh aplikasi resmi “Cek Bansos” yang disediakan Kemensos dari Play Store/App Store.
- Daftarkan akun dengan NIK dan KK, lalu lakukan verifikasi foto wajah.
- Masuk dan pilih menu “Cek Bansos”.
- Masukkan lokasi dan nama lengkap, kemudian klik cari.
- Aplikasi ini akan menunjukkan riwayat penerimaan dan posisi desil Anda.
3. Cek Secara Offline lewat Desa/Kelurahan
- Kunjungi kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
- Bertemu dengan petugas SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) di desa.
- Minta petugas untuk mengecek data DTSEN/Regsosek Anda. Jika Anda belum terdaftar, hubungi Dinas Sosial di kabupaten/kota, kelurahan/desa, atau kepala desa Bawa KTP dan KK untuk mengusulkan pendaftaran DTSEN melalui musyawarah desa.
Proses ini dapat dilakukan setiap bulan, sehingga calon mahasiswa bisa memeriksa secara rutin.
Sumber :
https://www.kompas.com/edu/read/2026/03/17/095500371/kip-kuliah-jalur-snbt-2026–cek-daftar-ump-se-indonesia-kalau-tak-masuk




