Beranda / Tak Punya KIP? Siswa Masih Berpeluang Dapat PIP 2026

Tak Punya KIP? Siswa Masih Berpeluang Dapat PIP 2026

Tak Punya KIP? Siswa Masih Berpeluang Dapat PIP 2026

Tak Punya KIP? Siswa Masih Berpeluang Dapat PIP 2026. Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan yang berfungsi sebagai jaring pengaman sosial bagi anak-anak berusia 6 hingga 21 tahun. Bantuan dalam bentuk uang ini tidak hanya ditujukan untuk pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), tetapi juga memberikan kesempatan bagi murid-murid yang memiliki kondisi tertentu melalui saluran “pertimbangan khusus”.

Mekanisme penentuan penerima dari jalur ini berbeda dari jalur biasa. Menurut informasi dari Puslapdik Kemendikdasmen, siswa yang memenuhi syarat untuk pertimbangan khusus tidak bisa mengajukan diri sembarangan, tetapi harus memperoleh rekomendasi atau usulan resmi dari pihak berwenang.




Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), usulan untuk siswa yang termasuk dalam kategori pertimbangan khusus harus berasal dari tiga instansi.

  1. Dinas Pendidikan Provinsi,
  2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau
  3. Pemangku Kepentingan.

Jalur ini diciptakan untuk membantu siswa dari keluarga yang berada dalam kondisi miskin atau berisiko miskin yang mungkin belum terdaftar sebagai pemegang KIP, tetapi menghadapi masalah ekonomi atau sosial yang serius.



Kriteria siswa yang bisa diusulkan melalui jalur pertimbangan khusus antara lain:

  1. Berstatus sebagai yatim atau piatu, termasuk mereka yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan.
  2. Siswa yang terancam putus sekolah atau yang baru kembali bersekolah setelah sempat keluar.
  3. Siswa yang terkena dampak bencana alam.
  4. Korban dari konflik di daerah tertentu.
  5. Siswa dengan kebutuhan khusus (disabilitas).
  6. Siswa yang memiliki orang tua/wali yang menjadi narapidana di lembaga pemasyarakatan.
  7. Siswa yang memiliki orang tua/wali yang berstatus sebagai tersangka atau tahanan di rumah tahanan (rutan).

Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas. Siswa difabel dibebaskan dari persyaratan administratif umum, demi memudahkan mereka dalam mengakses bantuan ini.



Jumlah Dana dan Potongan untuk Kelas Akhir

Umumnya, PIP bertujuan untuk mencegah siswa putus sekolah akibat kesulitan finansial. Jumlah bantuan yang diberikan bervariasi tergantung pada level pendidikan.

Murid SD mendapat alokasi Rp450.000 per tahun, siswa SMP menerima Rp750.000 per tahun, dan siswa SMA/SMK menerima jumlah tertinggi yakni Rp1.800.000 per tahun.

Perlu diingat, ada penyesuaian jumlah untuk siswa yang berada di kelas akhir (Kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK).

Kelompok ini hanya akan mendapatkan 50 persen dari alokasi normal karena masa belajar mereka dalam satu tahun anggaran tidak lengkap.

Dengan begitu, siswa kelas 12 SMA hanya akan menerima Rp900.000, siswa kelas 9 SMP mendapatkan Rp375.000, dan siswa kelas 6 SD mendapatkan Rp225.000.



Cara Memeriksa Status Penerima

Warga masyarakat dan lembaga pendidikan dapat secara transparan memantau status penerima bantuan ini melalui sistem online.

Pengecekan dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
  1. Buka situs resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
  2. Temukan kolom “Cari Penerima PIP”.
  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Lengkapi perhitungan keamanan yang tertera, lalu tekan tombol “Cek Penerima PIP”.

Sistem akan secara otomatis menunjukkan status pendaftaran siswa apakah terdaftar sebagai penerima dana PIP atau tidak.





Sumber: kompas.tv

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan