• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Tahap IV Pencairan Bansos Dimulai: Ini Ketentuan KTP yang Bisa Digunakan

Bes Nugraha by Bes Nugraha
16 November 2025
in Bansos, Cek Bansos
Reading Time: 3 mins read
A A
Tahap IV Pencairan Bansos Dimulai: Ini Ketentuan KTP yang Bisa Digunakan

Tahap IV Pencairan Bansos Dimulai: Ini Ketentuan KTP yang Bisa Digunakan

Contents

  • Tahap IV Pencairan Bansos Dimulai: Ini Ketentuan KTP yang Bisa Digunakan
    • Empat Ciri KTP yang Ditetapkan untuk Mencairkan Bansos
    • Cara Memeriksa Status Penerima Bansos
    • Ciri-Ciri Bansos Tahap IV Telah Diterima

Tahap IV Pencairan Bansos Dimulai: Ini Ketentuan KTP yang Bisa Digunakan

Tahap IV Pencairan Bansos Dimulai: Ini Ketentuan KTP yang Bisa Digunakan. Pencairan bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap IV yang berjangka waktu Oktober hingga Desember 2025 sudah mulai dilaksanakan. Namun, tidak semua Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat digunakan untuk menarik bantuan tersebut.

Pemerintah menekankan pentingnya syarat dan karakteristik tertentu pada KTP penerima untuk menjamin bahwa bantuan sosial disalurkan dengan tepat sasaran.

Selama ini, PKH dan BPNT berfungsi sebagai penopang ekonomi untuk jutaan keluarga kurang mampu di Indonesia.

Kementerian Sosial telah memulai proses penyaluran tahap IV sejak bulan Oktober 2025 dan menjamin pencairan akan berlangsung secara bertahap hingga selesai pada bulan Desember 2025.

Selama proses ini, keakuratan data menjadi fokus agar potensi penyalahgunaan bantuan dapat diminimalkan.



Empat Ciri KTP yang Ditetapkan untuk Mencairkan Bansos

Kementerian Sosial telah menetapkan empat karakteristik penting untuk KTP yang dapat digunakan dalam pencairan dana PKH dan BPNT tahap IV.

Pertama, nama penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN), yang merupakan basis data utama untuk penyaluran berbagai program bantuan pemerintah.

Kedua, alamat di KTP harus sesuai dengan domisili yang terdaftar dalam sistem Kemensos. Ketidaksesuaian alamat sering menjadi penyebab gagalnya pencairan karena sistem memverifikasi data berdasarkan kesesuaian wilayah.

Ketiga, Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus aktif dan valid di database Direktorat Jenderal Dukcapil. KTP yang memiliki NIK ganda, tidak aktif, atau bermasalah otomatis tidak akan bisa digunakan untuk pencairan.

Keempat, penerima wajib memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kartu ini merupakan alat resmi untuk mencairkan dana bansos di bank-bank Himbara serta di kantor pos.

Apabila salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, sistem akan menolak pencairan.

Ini disebabkan oleh mekanisme penyaluran yang berbasis NIK tunggal untuk mencegah penerimaan bantuan secara ganda dan memastikan bantuan diberikan kepada keluarga yang berhak.



Cara Memeriksa Status Penerima Bansos

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya masuk daftar penerima PKH atau BPNT dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.

Untuk melakukannya, buka situs cekbansos. kemensos. go. id atau aplikasi Cek Bansos di perangkat seluler. Pilih wilayah domisili dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, sampai desa. Kemudian masukkan nama sesuai KTP tanpa singkatan, isi kode captcha, dan klik “Cari Data”.

Sistem akan menunjukkan informasi mengenai nama penerima, jenis bantuan, dan periode pencairan. Jika terdapat keterangan bahwa bantuan sudah tersedia, penerima bisa segera mengecek saldo melalui KKS.



Ciri-Ciri Bansos Tahap IV Telah Diterima

Ada empat indikator yang bisa diperhatikan untuk memastikan dana PKH dan BPNT tahap IV untuk Oktober hingga Desember 2025 sudah ditransfer ke rekening penerima.

  • Pertama, status di situs cekbansos. kemensos. go. id atau aplikasi Cek Bansos menunjukkan informasi “YA” pada kolom status penerima.
  • Kedua, periode pencairan yang tertera adalah “OKT–DES 2025”.
  • Ketiga, saldo di rekening KKS menunjukkan jumlah bantuan telah diterima sesuai ketentuan.
  • Keempat, penerima mendapatkan pemberitahuan resmi dari bank penyalur atau PT Pos Indonesia.

Pemerintah mengimbau agar masyarakat selalu memantau status pencairan secara mandiri melalui kanal resmi dan memastikan semua data kependudukan sudah diperbarui.

Pengecekan data yang tepat sangat penting agar semua bantuan benar-benar sampai kepada keluarga yang layak menerimanya.




Sumber : kompas.tv

Tags: bansosBansos 2025bansos cairbansos Oktober 2025berita bansos hari iniCek BansosInfo Bansosjadwal penyaluran bansosTahap IV Pencairan Bansos Dimulai: Ini Ketentuan KTP yang Bisa Digunakanuang bansos
Bes Nugraha

Bes Nugraha

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Saldo DANA Rp255.000 Gratis! Begini Cara Klaim DANA Kaget Terbaru

Saldo DANA Rp255.000 Gratis! Begini Cara Klaim DANA Kaget Terbaru

Saldo DANA Rp255.000 Gratis! Begini Cara Klaim DANA Kaget Terbaru

DANA Kaget 2 Februari 2026, Raih Saldo Rp220 Ribu Sebelum Kehabisan!

DANA Kaget 2 Februari 2026, Raih Saldo Rp220 Ribu Sebelum Kehabisan!

DANA Kaget 2 Februari 2026, Raih Saldo Rp220 Ribu Sebelum Kehabisan!

Link DANA Kaget Masih Aktif Hari Ini, Begini Tips Supaya Tidak Gagal Klaim

Link DANA Kaget Masih Aktif Hari Ini, Begini Tips Supaya Tidak Gagal Klaim

Link DANA Kaget Masih Aktif Hari Ini, Begini Tips Supaya Tidak Gagal Klaim

Mengapa Status Paket Tidak Bergerak? Alasan dan Solusinya

Mengapa Status Paket Tidak Bergerak? Alasan dan Solusinya

Mengapa Status Paket Tidak Bergerak? Alasan dan Solusinya

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial