Kabar terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia: gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2026 masih mengikuti ketentuan resmi pemerintah, yang dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja.
Besaran gaji PNS bervariasi tiap golongan. Selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan kinerja untuk mendukung kesejahteraan dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Berikut ulasan lengkap tentang tabel gaji PNS 2026 serta informasi terkait rencana kenaikan, dilansir dari MetroTVNews.
Apa Itu PNS?
PNS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang diangkat secara resmi oleh pemerintah untuk melaksanakan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik.
PNS termasuk bagian dari ASN bersama PPPK dan bekerja di berbagai instansi, baik pusat maupun daerah.
Peran PNS sangat strategis, mulai dari merumuskan kebijakan publik, memberikan pelayanan kepada masyarakat, hingga menjaga kelancaran dan stabilitas pemerintahan.
Golongan dan Pangkat PNS
Struktur kepegawaian PNS terbagi dalam empat golongan utama (I–IV) dengan total 17 pangkat. Golongan ini menentukan besaran gaji pokok, tunjangan, tanggung jawab jabatan, dan jenjang karier pegawai.
1. Golongan I (Juru)
Golongan terendah, umumnya untuk PNS lulusan SD hingga SMP, bertugas menjalankan pekerjaan operasional dasar.
- IA: Juru Muda
- IB: Juru Muda Tingkat I
- IC: Juru
- ID: Juru Tingkat I
2. Golongan II (Pengatur)
Untuk PNS lulusan SMA/SMK hingga Diploma (D1–D3), dengan tugas teknis dan administratif.
- IIA: Pengatur Muda
- IIB: Pengatur Muda Tingkat I
- IIC: Pengatur
- IID: Pengatur Tingkat I
3. Golongan III (Penata)
Biasanya diisi lulusan Sarjana hingga Doktor, bertanggung jawab dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengambilan keputusan.
- IIIA: Penata Muda
- IIIB: Penata Muda Tingkat I
- IIIC: Penata
- IIID: Penata Tingkat I
4. Golongan IV (Pembina)
Golongan tertinggi untuk pejabat senior atau fungsional ahli utama dengan tanggung jawab strategis.
- IVA: Pembina
- IVB: Pembina Tingkat I
- IVC: Pembina Utama Muda
- IVD: Pembina Utama Madya
- IVE: Pembina Utama
Tabel Gaji PNS 2026
Hingga saat ini, gaji PNS 2026 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 15 Tahun 2019. Berikut rinciannya per golongan:
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Wacana Kenaikan Gaji PNS 2026
Sebelumnya, pemerintah menetapkan arahan kenaikan gaji ASN melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang menyebut potensi kenaikan gaji bagi PNS, guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI, dan Polri mulai Oktober 2025.
Namun hingga kini, aturan pelaksana seperti PP atau regulasi teknis lainnya belum diterbitkan. Beberapa kabar menyebut wacana kenaikan gaji PNS 2026 bisa mencapai 16% setelah kenaikan 8% pada 2024, namun angka resmi belum diumumkan.
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, telah melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan, tetapi keputusan resmi belum diterbitkan. Oleh karena itu, gaji PNS 2026 tetap mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
PNS dan masyarakat diimbau memantau informasi resmi agar terhindar dari kabar belum terverifikasi.
Sumber: MetroTVNews.com



