Tabel Gaji Pensiun PNS 2025 Terbaru Sesuai PP No. 8 Tahun 2024, Golongan IVe Capai Rp4,9 Juta
Pemerintah resmi mengatur gaji pensiunan PNS tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Aturan ini menetapkan rincian gaji pensiun berdasarkan golongan dan masa kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah pensiun.
Pencairan gaji pensiun akan dilakukan oleh Taspen mulai 1 Juni 2025.
Berikut ini adalah tabel lengkap gaji pensiun PNS 2025 dari golongan I hingga golongan IV sesuai ketentuan terbaru pemerintah.
Gaji Pensiun PNS Golongan I (2025)
-
Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
-
Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
-
Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
-
Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Gaji Pensiun PNS Golongan II (2025)
-
Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
-
Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
-
Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
-
Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Gaji Pensiun PNS Golongan III (2025)
-
Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
-
Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-
Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Gaji Pensiun PNS Golongan IV (2025)
-
Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Pencairan Gaji Pensiun oleh Taspen Mulai Juni 2025
Seluruh pensiunan PNS dari golongan I hingga IV akan menerima pencairan gaji sesuai jadwal mulai 1 Juni 2025, melalui Taspen.
Pastikan seluruh data dan persyaratan administratif, seperti autentikasi di aplikasi Andal by Taspen, telah dipenuhi sebelum tanggal pencairan.



