Melalui kementrian sosial pemerintah indonesia terus konsisten dalam melaksanakan program bantuan sosial salah satunya adalah PKH (Program Keluarga Harapan).
Program Keluarga Harapan adalah bantuan secara tunai bersyarat yang diprogramkan untuk membantu keluarga kurang mampu meningkatkan kesejahteraan melalui dukungan pada sektor kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Memiliki tujuan menurunkan angka kemiskinan, PKH juga bertujuan sekaligus mendorong perubahan perilaku positif pada masyarakat.
Bantuan PKH akan di transfer ke rekening penerima atau melalui kantor pos.
Namun, PKH hanya diterima oleh orang-orang yang memiliki syarat atau kriteria.
Lalu apa saja syarat yang diperlukan untuk menjadi penerima PKH?
Syarat Utama Calon Penerima Bantuan
Persyaratan penting yang ditetapkan oleh pemerintah untuk calon penerima PKH tahun ini harus memenuhi beberapa kriteria.
Dikutip dari www.kompas.com ada beberapa syarat yang wajid dipenuhi masyarakat diantaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kartu identitas (KTP)
- Termasuk dari keluarga yang membutuhkan.
- Bukan dari anggota aparatur Negara seperti ASN, TNI atau Polri atau pegawai BUMN/BUMD setempat.
- Tidak memerima bantuan sosial lainnya seperti BLT, BSU dan lainnya.
- Sudah terdaftar di DTSEN atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
Syarat Keluarga Penerima PKH
Tidak semua keluarga miskin secara otomatis mendapatkan bantuan PKH.
Pemerintah menetapkan bahwa keluarga harus memiliki setidaknya satu anggota keluarga yang memenuhi syarat tertentu.
Hal ini meliputi :
- Anak usia dini
- Ibu hamil atau nifas
- Pelajar SD, SMP dan SMA
- Memiliki Lansia
- Penyandang
Dengan memenuhi salah satu dari Syarat diatas ini, harapannya masyarakat berpeluang untuk dikategorikan sebagai calon penerima PKH.
Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi
Proses awal untuk menjadi penerima bantuan PKH adalah dengan mendaftarkan keluarga ke kepala desa atau lurah setempat.
- Keluarga diminta membawa dokumen penting seperti kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.
- Kepala desa kemudian akan meneruskan data ini kepada dinas sosial melalui kecamatan agar dilakukan verifikasi dan validasi.
- Dinas sosial akan memeriksa data tersebut dan memastikan semua persyaratan terpenuhi sesuai dengan ketentuan PKH.
- Selanjutnya, hasil verifikasi akan ditetapkan oleh pemerintah daerah dan dilaporkan ke kementerian untuk penetapan akhir.
- Jika data keluarga lolos verifikasi, keluarga akan masuk dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat PKH dan berhak menerima bantuan sesuai aturan yang berlaku.
Dilansir dari laman anataranews.com, pendaftaran basos juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi cek Bansos dari Kemensos.
Adapun langkah-langkahnya yaitu :
- Unduh aplikasi: Download Aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store
- Isi data diri: Masukkan informasi pribadi seperti nama, NIK e-KTP, alamat, dan email aktif Unggah foto:
- Unggah foto e-KTP dan foto diri sambil memegang e-KTP
- Aktivasi akun: Periksa email untuk aktivasi akun dan lakukan konfirmasi
- Masuk ke aplikasi: Login ke aplikasi, pilih menu “Daftar Usulan,” kemudian klik “Tambahkan Usulan.”
- Pilih jenis bantuan: Isi data diri dan pilih jenis bantuan yang diinginkan. Untuk PKH, pilih opsi PKH
- Verifikasi: Tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial dan kepala daerah setempat.
Manfaat dan Kewajiban Penerima PKH
Keluarga Penerima Manfaat PKH tidak hanya mendapat bantuan uang tunai setiap periode penyaluran, tetapi juga berhak memperoleh dukungan layanan di fasilitas kesehatan dan pendidikan.
Pemerintah mendorong keluarga untuk aktif menggunakan layanan tersebut demi memperbaiki kualitas hidup mereka.
Selain itu, keluarga penerima juga wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan, seperti memastikan anak sekolah dan mengikuti pemeriksaan kesehatan.
;
Sumber : https://www.antaranews.com/berita/4553118/mengenal-program-keluarga-harapan-pkh-bagaimana-cara-mendapatkannya




