Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dari risiko keuangan.
Program jaminan ini diperlukan untuk menjamin keselamatan pekerja selama bekerja dan setelah pensiun. Untuk sisanya dapat dibayarkan kemudian pada saat peserta pensiun.
Tentu saja, Anda juga dapat memberhentikan jabatan BPJS Anda meskipun Anda belum pensiun. Namun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015, ada beberapa ketentuan yang perlu Anda waspadai jika ingin keluar dari BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Pembayaran 10% dan 30% dari pekerjaan hanya dapat diberikan kepada peserta yang masih bekerja dengan ketentuan usia kepesertaannya telah mencapai 10 tahun. Anda hanya dapat memilih dividen 10% atau 30%, tetapi tidak keduanya, dikarenakan 10% untuk tunjangan pensiun dan 30% untuk biaya perumahan. Setelah pembayaran 10% atau 30%, pembayaran selanjutnya yang dapat Anda lakukan adalah pembayaran 100% saat keluar. Sedangkan pembayaran hingga 100% saldo JHT hanya diperuntukkan bagi peserta yang sudah tidak bekerja lagi (pensiun, berhenti, atau dipecat). Sisanya bisa langsung dibayarkan jika Anda tidak bekerja selama satu bulan setelah pensiun.
Syarat pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan 10%
-
Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
-
Masih aktif bekerja di perusahaan.
-
Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
-
KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
-
KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
-
Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
-
NPWP asli dan fotokopi.
-
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan 30%
-
Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
-
Masih aktif bekerja di perusahaan.
-
Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
-
KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
-
KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
-
Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
-
NPWP asli dan fotokopi.
-
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
-
Dokumen perumahan asli dan fotokopi.
Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan 100%
-
Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor.
-
Kartu Keluarga (KK) asli dan Fotokopi.
-
Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan.
-
Buku rekening Bank asli dan fotokopi.
-
Pas foto terbaru ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 rangkap.
-
Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
-
Jika alasan berhenti karena PHK, sertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
-
Email dari HRD Perusahaan tempat terakhir bekerja jika dibutuhkan.
-
NPWP Asli dan fotokopi.
Klaim Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat. Pastikan Anda memenuhi seluruh persyaratan proses pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Anda perlu membawa dokumen asli dan salinannya, setibanya di BPJS Ketenagakerjaan, petugas biasanya akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda. Setelah selesai, Anda akan diminta untuk mengisi formulir kembali. Harap membawa materai yang diperlukan untuk formulir aplikasi.



