Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Tunggakan dan Denda Lama Dihapus!
Kabar baik datang bagi para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia yang masih memiliki tunggakan pajak. Di tahun 2025, tiga provinsi di Tanah Air secara serentak menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan. Dalam program ini, tidak hanya denda keterlambatan yang dihapuskan, namun juga pajak-pajak yang menunggak sejak beberapa tahun sebelumnya turut dibebaskan.
Langkah ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini terbebani oleh akumulasi tunggakan pajak. Dengan adanya penghapusan tersebut, para pemilik kendaraan kini dapat melunasi kewajiban pajak tahunan tanpa harus mengkhawatirkan biaya tambahan dari tahun-tahun sebelumnya.
Tiga Provinsi Penyelenggara Pemutihan Pajak
-
Program pemutihan pajak ini berlaku di tiga wilayah, yakni:
-
Jawa Barat: Berlaku mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025.
-
Jawa Tengah: Diterapkan dari 8 April hingga 30 Juni 2025.
-
Banten: Mulai diberlakukan pada 10 April dan berakhir pada 30 Juni 2025.
Setiap provinsi memiliki masa berlaku yang sedikit berbeda, namun ketentuan utama tetap seragam, yaitu cukup membayar pajak untuk tahun berjalan agar dapat menikmati penghapusan denda dan tunggakan.
Ketentuan di Provinsi Banten
Gubernur Banten, Andra Soni, menjelaskan bahwa pemerintah daerah memberikan pengampunan atas seluruh tunggakan pajak kendaraan, berapa pun lamanya, selama pemilik membayar pajak tahun 2025. Ini menjadi upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat.
“Berapa pun tahun keterlambatan pajak kendaraan bermotor akan dibebaskan. Syaratnya, wajib pajak harus melunasi pajak tahun berjalan,” ungkap Andra melalui laman resmi Pemprov Banten.
Syarat Perpanjangan STNK
Selain program pemutihan pajak, masyarakat juga perlu memahami syarat perpanjangan STNK agar proses administrasi berjalan lancar.
-
-
Perpanjangan STNK Tahunan:
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- KTP asli pemilik kendaraan dan salinannya (harus sesuai dengan data kendaraan).
- Surat kuasa jika dikuasakan kepada pihak lain.
-
-
Perpanjangan STNK 5 Tahunan:
- STNK dan BPKB asli beserta fotokopinya.
- KTP asli pemilik dan fotokopi.
- Surat kuasa jika perpanjangan diwakilkan.
- Kendaraan wajib dibawa ke kantor Samsat untuk pemeriksaan fisik.
- Pelat nomor kendaraan dan STNK akan diganti dengan yang baru.
Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan ini, pemerintah daerah berharap dapat mendorong masyarakat untuk lebih taat dalam membayar pajak kendaraan. Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, dan segera datangi kantor Samsat terdekat di provinsi Anda sebelum masa berlaku program berakhir!



