Program Indonesia Pintar (PIP), adalah sebuah program bantuan pendidikan yang dirancang oleh pemerintah Indonesia. Program ini dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar dapat mengakses layanan pendidikan yang berkualitas, yaitu melaui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Pada tahun 2025 kemarin, alokasi anggaran PIP mencapai Rp 13.364. 007.900 yang diberikan pada sebanyak 18.594.627 siswa di semua jenjang di Indonesia. Menurut data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), sampai dengan tanggal 22 September 2025, dana PIP yang sudah disalurkan mencapai Rp 5.890.311.975.000 untuk 10.427.673 murid atau sekitar 44 persen.
Dana bantuan PIP ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya dalam ujian kompetensi
Sementara itu, kartu KIP diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan PIP. Kartu ini memberi jaminan dan kepastian kepada anak-anak usia sekolah agar terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Penting dicatat, bahwa setiap anak yang menjadi penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
Murid yang sudah memperoleh bantuan PIP tersebut adalah murid yang sudah memperoleh SK Pemberian, yakni siswa yang telah melakukan aktivasi rekening atau sudah pernah memperoleh PIP di tahun-tahun sebelumnya
Syarat penerima PIP 2026
Berikut kriteria penerima bantuan PIP 2026 yang perlu diketahui:
- pendaftar harus Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Anak dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
- Penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim piatu atau yatim.
- Siswa yang terdampak bencana alam, kehilangan pekerjaan orang tua, atau tinggal di wilayah konflik.
- Anak yang putus sekolah tetapi ingin kembali melanjutkan Pendidikan nonformal (Paket A, B, C, atau lembaga kursus).
- Siswa madrasah dan pendidikan agama melalui program PIP Kementerian Agama (Kemenag)
Tahapan, dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Orang tua/wali siswa perlu memperhatikan syarat dan tahapan dalam mendaftarkan putra/putri nya sebagai peserta KIP, diantaranya adalah:
- Menyiapkan Berkas yang Diperlukan
Adapun berkas-berkas yang perlu dipersiapkan sebelum membuat KIP:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS
- Rapor hasil belajar siswa
- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
Jika sudah menyiapkan berkas, selanjutnya berikut ini langkah-langkah untuk membuat KIP:
- Melakukan Proses Pendaftaran
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
- Pengajuan Calon Penerima
Setelah itu, sekolah atau madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
- Pendaftaran Dapodik dan Seleksi
Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag. Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik.
Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.
Besaran Bantuan PIP Anak Sekolah
Pemerintah sebelumnya telah melakukan penyesuaian nominal bantuan, terutama untuk jenjang pendidikan menengah. Hal ini guna menyesuaikan dengan kebutuhan biaya pendidikan. Dana PIP diberikan setahun sekali dengan rincian:
- TK: Rp 450.000 per tahun
- SD/Sederajat: Rp450.000 per tahun.
- SMP/Sederajat: Rp750.000 per tahun.
- SMA/SMK/Sederajat: Hingga Rp1.800.000 per tahun (sesuai penyesuaian terbaru).
Dana ini disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur resmi seperti BRI (untuk SD/SMP) dan BNI (untuk SMA/SMK)



