Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program pemerintah yang dirancang untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengenyam pendidikan tanpa terbebani biaya.
PIP memberikan akses pendidikan mulai dari jenjang dasar (SD) hingga menengah (SMA/SMK), termasuk jalur non-formal seperti Paket A sampai C serta pendidikan khusus, sehingga anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin tetap memiliki kesempatan belajar yang layak.
Pada Januari 2026, pencairan dana PIP akan segera dilakukan. Bagi para penerima, menyiapkan administrasi dengan baik sangat penting agar proses pencairan berjalan lancar.
Berikut panduan mudah mengenai mekanisme pencairan dana PIP beserta persyaratan yang harus dipenuhi.
Cara Memeriksa Status Penerima PIP Januari 2026
Sebelum mencairkan dana, siswa atau orang tua perlu memastikan apakah sudah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP.
Langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi PIP di pip.kemendikdasmen.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada kolom yang tersedia.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP atau KK orang tua.
- Lakukan verifikasi keamanan dengan menjumlahkan angka yang muncul di layar.
- Klik “Cek Penerima PIP” untuk melihat hasilnya.
Jika terdaftar, informasi penerima akan muncul. Setelah itu, persiapkan dokumen untuk pencairan dana.
Dokumen Yang Diperlukan Untuk Pencairan PIP
Agar pencairan dana berjalan lancar, pastikan dokumen berikut sudah lengkap:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP orang tua
- Buku tabungan atau rekening SimPel
Bank Penyalur Dana PIP
Dana PIP dicairkan melalui bank yang telah ditunjuk sesuai jenjang pendidikan dan lokasi penerima. Bagi yang belum memiliki rekening, wajib membuka rekening di bank yang ditentukan.
Daftar bank penyalur:
- SD & SMP: Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- SMA & SMK: Bank Negara Indonesia (BNI)
- Aceh (seluruh jenjang): Bank Syariah Indonesia (BSI)
Mekanisme Pencairan Dana PIP
Mengutip dari kompas.com, terdapat tiga cara pencairan dana PIP:
Aktivasi Rekening untuk Penerima Baru
Bagi penerima baru, rekening di bank penyalur harus diaktifkan sebelum dana bisa dicairkan.
Penarikan Melalui Teller untuk Penerima Lama
Siswa yang sudah memiliki rekening SimPel dari tahun sebelumnya atau telah menerima SK Pemberian dana bisa menarik langsung di teller bank.
Penarikan Melalui ATM atau Agen
Jika memiliki Kartu Debit SimPel, dana bisa dicairkan lewat ATM atau agen yang bekerja sama dengan bank.
Besaran Dana PIP 2026
Jumlah bantuan PIP berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan:
SD atau setara
- Kelas reguler: Rp450.000 per tahun
- Kelas baru/kelas akhir: Rp225.000 per tahun
SMP atau setara
- Kelas reguler: Rp750.000 per tahun
- Kelas baru/kelas akhir: Rp375.000 per tahun
SMA/SMK atau setara
- Kelas reguler: Rp1.800.000 per tahun
- Kelas baru/kelas akhir: Rp500.000–Rp900.000 per tahun
Program ini prioritas bagi anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin, terutama yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kesimpulan
Semoga dengan memahami syarat, mekanisme, dan besaran dana PIP 2026, para penerima manfaat dapat mempersiapkan pencairan dengan lebih baik sehingga bantuan pendidikan ini bisa dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kelangsungan belajar anak-anak di sekolah.
Sumber: https://www.kompas.tv/info-publik/644200/simak-mekanisme-penarikan-dana-pip-dan-syarat-dokumennya-persiapan-pencairan-januari-2026?page=all




