Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga kurang mampu dan rentan. Penyaluran PKH dilakukan secara bertahap sepanjang tahun melalui Bank atau Pos Penyalur, baik secara tunai maupun non-tunai.
Bagi calon penerima, melakukan pendaftaran PKH melalui desa merupakan langkah awal yang sangat penting. Proses ini lebih akurat karena melibatkan langsung perangkat RT/RW dan aparat desa atau kelurahan setempat.
Persyaratan Pendaftaran PKH 2026 Lewat Desa
Sebelum mendaftar, menyiapkan dokumen administrasi merupakan tahap utama. Kelengkapan berkas menjadi bukti identitas calon penerima saat dilakukan verifikasi oleh petugas.
Dokumen yang perlu dipersiapkan:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto kondisi rumah
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Langkah-Langkah Daftar PKH Lewat Desa
Dilansir dari MetroTv, berikut langkah-langkah untuk mendaftar bansos PKH lewat Desa:
Mengajukan Melalui Ketua RT/RW
- Menyampaikan niat: Pendaftar datang ke rumah Ketua RT atau RW setempat untuk menginformasikan keinginan mendaftar.
- Penyerahan dokumen: Salinan KTP, KK, dan dokumen pendukung diserahkan kepada Ketua RT untuk dibuatkan surat pengantar resmi.
- Pembuatan surat pengantar: Ketua RT menerbitkan surat yang menyatakan keluarga benar berdomisili di wilayah tersebut dan tergolong prasejahtera.
Musyawarah Desa/Kelurahan
- Pelaksanaan forum: Kepala desa bersama aparat setempat mengadakan Musyawarah Desa atau Kelurahan.
- Uji publik: Nama calon penerima dibacakan untuk mendapat persetujuan atau sanggahan dari warga lain terkait kelayakan.
- Berita acara resmi: Hasil musyawarah dicatat dalam berita acara yang ditandatangani kepala desa dan perwakilan warga sebagai dasar hukum pengajuan.
Verifikasi Lapangan
- Kunjungan petugas: Petugas dari Dinas Sosial kabupaten/kota, didampingi pendamping PKH, mengecek langsung lokasi pelamar.
- Pengecekan dokumen: Petugas membandingkan kondisi rumah dengan foto yang diserahkan.
- Penilaian kelayakan: Keluarga dievaluasi berdasarkan instrumen standar kemiskinan berbasis poin dari Kementerian Sosial.
Penetapan Data di DTSEN
- Input data: Hasil verifikasi lapangan yang lolos dimasukkan oleh operator SIKS-NG tingkat desa atau kabupaten ke dalam sistem DTSEN.
- Persetujuan pejabat daerah: Data disahkan oleh bupati atau wali kota sebelum dikirim ke pusat.
- SK Penerima: Jika lolos seleksi akhir, nama pendaftar resmi tercatat di DTSEN dan menunggu Surat Keputusan sebagai penerima bantuan PKH gelombang berikutnya.
Kesimpulan
Semoga informasi ini bermanfaat bagi calon penerima PKH 2026 yang ingin mendaftar melalui desa.
Sumber Referensi
- https://www.metrotvnews.com/read/N4ECo4zd-ini-syarat-dan-cara-daftar-bansos-pkh-2026-lewat-desa




