Syarat dan Ketentuan Pencairan Dana Desa yang Wajib Kamu Ketahui!
Pemerintah pusat telah menetapkan alokasi Dana Desa (DD) tahun 2025 sebesar Rp71 triliun, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN. Dana ini ditujukan untuk mendukung pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta program prioritas nasional seperti penanganan stunting dan pengentasan kemiskinan ekstrem.
Agar Dana Desa bisa tersalurkan dengan lancar, terdapat syarat dan ketentuan pencairan yang wajib diketahui oleh pemerintah desa dan pemangku kepentingan terkait. Berikut ini penjelasan lengkapnya:
Tahapan Pencairan Dana Desa
Dana Desa disalurkan dalam tiga tahap, baik dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), maupun dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD).
-
-
Tahap I (40%)
Waktu penyaluran: Paling cepat Maret, paling lambat Juli.
- Syarat Pencairan dari Pemdes:
- Peraturan Desa tentang APBDes yang sudah dievaluasi dan diundangkan.
- Rincian penggunaan DD tahap I sebesar 40%.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Kepala Desa bermaterai.
- Fotokopi Rekening Kas Desa.
- Syarat Penyaluran RKUN ke RKUD:
- Peraturan daerah tentang APBD.
- Peraturan kepala daerah tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa.
- Syarat Pencairan dari Pemdes:
-
-
-
Tahap II (40%)
Waktu penyaluran: Paling cepat Maret, paling lambat minggu keempat Juni.
- Syarat dari Pemdes:
- Surat permohonan pencairan dari Kepala Desa.
- Laporan realisasi penyerapan dan capaian output DD tahun anggaran sebelumnya.
- Laporan realisasi DD tahap I dengan serapan minimal 50%, dan capaian output minimal 35%.
- Rincian penggunaan DD tahap II sebesar 40%.
- Syarat dari Pemda ke KPPN:
- Laporan realisasi penyaluran DD tahap I minimal 90% ke RKD.
- Laporan konsolidasi serapan dan capaian output tahap I minimal 75% dan 50%.
- Syarat dari Pemdes:
-
-
Tahap III (20%)
Waktu penyaluran: Bulan Juli.
- Syarat dari Pemdes:
- Surat permohonan pencairan.
- Laporan realisasi tahap I & II dengan serapan minimal 90%, capaian output minimal 75%.
- Rincian penggunaan DD tahap III sebesar 20%.
- Syarat dari Pemda ke KPPN:
- Laporan konsolidasi realisasi dan output hingga tahap II.
- Laporan konvergensi stunting.
- Syarat dari Pemdes:
Syarat Pencairan Dana Desa 2025 Berdasarkan Jenis Desa
-
-
Desa Earmarked
Desa dengan penggunaan Dana Desa yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat, seperti untuk BLT, ketahanan pangan, dan penanganan stunting.
- Dokumen yang diperlukan:
- Peraturan Desa tentang APBDes.
- Keputusan Kepala Desa tentang KPM BLT Desa (jika ada).
- Surat Kuasa Pemindahbukuan.
- Perekaman pagu Dana Desa earmarked.
- Perekaman realisasi Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani (2024).
- Perekaman realisasi stunting (2024).
- Perekaman realisasi KPM BLT bulan Januari–Desember 2024.
- Tagging desa layak salur via aplikasi OM-SPAN.
- Surat Pengantar.
- Dokumen yang diperlukan:
-
-
Desa Non Earmarked
Desa dengan penggunaan Dana Desa yang lebih fleksibel dan disesuaikan kebutuhan lokal.
- Dokumen yang diperlukan:
- Peraturan Desa tentang APBDes.
- Surat Kuasa Pemindahbukuan.
- Perekaman pagu Dana Desa.
- Tagging desa layak salur via aplikasi OM-SPAN.
- Perekaman realisasi KPM BLT Desa (jika ada).
- Surat Pengantar.
- Dokumen yang diperlukan:
Langkah Prosedur Pencairan Dana Desa
-
Pemdes mengajukan permohonan pencairan lengkap dengan dokumen syarat ke Camat.
-
Camat memverifikasi dan meneruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
-
DPMD mengajukan nota dinas kolektif ke Bupati.
-
BKD menyalurkan Dana Desa ke Rekening Kas Desa untuk pembiayaan pembangunan dan pemberdayaan.
Prioritas Penggunaan Dana Desa 2025
-
Ketahanan pangan: minimal 20%
-
BLT Dana Desa: maksimal 15%
-
Operasional Pemerintah Desa: maksimal 3%
Rincian Dana Desa per Desa 2025
Besaran Dana Desa per desa ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan dan bisa diakses di situs resmi DJP Kemenkeu. Alokasi didasarkan pada formula yang mempertimbangkan jumlah penduduk, kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis.
Catatan Penting
Jika dokumen tidak disampaikan hingga batas waktu, Dana Desa akan menjadi sisa dan tidak dapat disalurkan kembali tahun berikutnya.
Penyaluran dari RKUD ke RKD harus dilakukan maksimal 7 hari kerja setelah Dana Desa masuk ke RKUD.
Dengan memahami dan memenuhi syarat serta prosedur ini, diharapkan pemerintah desa dapat mencairkan Dana Desa dengan lancar dan akuntabel. Jangan lupa selalu mengacu pada regulasi terbaru dan berkoordinasi dengan OPD terkait.
Yuk, kawal bersama penggunaan Dana Desa agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat!



