Menjelang momen-momen tertentu seperti Hari Raya Idulfitri, kebutuhan akan uang baru biasanya meningkat tajam. Banyak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk menukarkan uang lama dengan pecahan baru melalui layanan resmi yang disediakan oleh Bank Indonesia (BI). Agar proses penukaran berjalan lancar, penting untuk mengetahui terlebih dahulu syarat serta tata cara yang berlaku. Dengan memahami prosedurnya, Anda bisa menghindari antrean panjang dan memastikan penukaran dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat dan cara penukaran uang baru di BI yang perlu diketahui.
Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru di Bank Indonesia
Berdasarkan panduan resmi Bank Indonesia, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi masyarakat sebelum melakukan penukaran uang Rupiah.
Berikut poin-poin pentingnya:
- Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai jadwal dan lokasi yang tercantum pada bukti pemesanan.
- Penukaran tidak boleh diwakilkan dan harus dilakukan langsung oleh pemesan.
- Wajib membawa KTP asli atau KTP elektronik yang terdaftar di aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Kartu identitas lain tidak dapat digunakan sebagai pengganti.
- Harus menunjukkan bukti pemesanan, baik dalam bentuk digital maupun cetak.
- Uang yang akan ditukarkan perlu dipilah berdasarkan pecahan dan tahun emisi, disusun rapi searah, serta dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.
- Tidak diperkenankan menggunakan selotip, lakban, perekat, atau staples pada uang yang ditukarkan.
- Penukaran dilakukan dengan nilai nominal yang sama selama keaslian uang Rupiah masih dapat dikenali.
Cara Pesan Penukaran Uang Baru Lewat PINTAR BI
Untuk mempermudah proses, pemesanan penukaran uang baru dilakukan secara online melalui platform PINTAR BI.
Berikut langkah-langkahnya:
- Akses laman PINTAR BI
Kunjungi situs pintar.bi.go.id melalui browser. Jika terjadi antrean tinggi, Anda akan masuk ke waiting room dan diminta menunggu sesuai estimasi waktu yang ditampilkan. - Pilih layanan
Setelah masuk ke halaman utama, pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling.” - Tentukan provinsi dan lokasi
Pilih provinsi yang diinginkan, lalu klik “Lihat Lokasi” untuk mengetahui titik kas keliling yang tersedia. - Pilih jadwal
Tentukan tanggal dan jam penukaran sesuai ketersediaan kuota, kemudian klik “Pilih.” - Isi data diri
Masukkan NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email sesuai identitas resmi, lalu klik “Lanjutkan.” - Masukkan nominal penukaran
Isi jumlah lembar atau nominal uang yang ingin ditukarkan sesuai batas kuota. Ketik kode captcha, lalu klik “Pesan.” - Periksa detail pemesanan
Sistem akan menampilkan ringkasan berisi kode pemesanan, lokasi, jadwal, dan jumlah uang yang akan ditukar. - Unduh bukti pemesanan
Klik “Download Bukti Pemesanan” dan simpan dokumen tersebut, baik dalam bentuk digital maupun cetak, untuk ditunjukkan saat datang ke lokasi penukaran.
Kesimpulan
Dengan memahami syarat serta alur pemesanan ini, masyarakat dapat mempersiapkan penukaran uang baru dengan lebih tertib dan nyaman. Pastikan seluruh dokumen lengkap serta datang tepat waktu agar proses berjalan lancar.
Sumber
- Bank Indonesia
- Detik.com




