Syarat dan Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2025
Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan bagi pekerja berupa uang tunai yang bisa dicairkan saat pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau bahkan saat berhenti bekerja. Kabar baiknya, proses pencairan JHT kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Berikut ini syarat lengkap dan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2025.
Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mencairkan dana JHT, pastikan kamu sudah memenuhi beberapa syarat berikut:
-
Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
-
Sudah tidak bekerja lagi di perusahaan sebelumnya (terbukti dengan surat keterangan berhenti kerja atau paklaring).
-
Masa kepesertaan minimal 1 bulan setelah resign.
-
KTP (asli dan fotokopi).
-
Kartu Keluarga (KK).
-
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
-
Surat keterangan berhenti kerja/paklaring.
-
Buku tabungan aktif atas nama pribadi.
-
NPWP (jika ada).
-
Foto diri terbaru (untuk keperluan verifikasi).
Cara Mencairkan JHT Lewat Aplikasi JMO
Berikut adalah langkah mudah mencairkan JHT lewat HP melalui aplikasi JMO:
-
Unduh dan buka aplikasi JMO di HP.
-
Login menggunakan akun JMO.
-
Pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)”.
-
Klik “Klaim JHT”.
-
Pastikan seluruh persyaratan sudah terpenuhi (ditandai dengan 3 centang hijau).
-
Pilih alasan klaim, misalnya “Berhenti Bekerja” atau “Pensiun”.
-
Isi data diri secara lengkap dan benar.
-
Unggah dokumen yang diminta (KTP, KK, Paklaring, buku tabungan, dll).
-
Lakukan verifikasi wajah (swafoto langsung melalui aplikasi).
-
Konfirmasi dan ajukan permohonan klaim.
Jika permohonan diterima, dana JHT akan langsung ditransfer ke rekening yang terdaftar.
Pencairan JHT Lewat Kantor Cabang (Jika Tidak Bisa Online)
Jika peserta mengalami kendala lewat JMO, pencairan bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan di atas. Jangan lupa ambil nomor antrean terlebih dahulu secara online lewat aplikasi JMO untuk menghindari antre panjang.
Mencairkan JHT di tahun 2025 sangat mudah, baik secara online lewat aplikasi JMO maupun datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Selama semua syarat dan dokumen lengkap, proses pencairan dijamin cepat dan praktis.



