Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diperkirakan kembali melanjutkan program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2026 sebagai bagian dari Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD). Program ini secara konsisten ditujukan untuk membantu warga lanjut usia agar tetap mampu memenuhi kebutuhan hidup dasar secara layak di tengah meningkatnya biaya hidup.
Mengacu pada pola penyaluran tahun-tahun sebelumnya, bantuan KLJ biasanya dicairkan secara bertahap dan disalurkan bersamaan dengan bansos PKD lainnya yang dikelola oleh Dinas Sosial DKI Jakarta. Karena itu, penyaluran KLJ 2026 diperkirakan masih menggunakan skema dan mekanisme yang relatif sama.
Kartu Lansia Jakarta (KLJ Dari Pemprov DKI Jakarta
Kartu Lansia Jakarta atau KLJ merupakan bantuan sosial tunai dari Pemprov DKI Jakarta yang diberikan kepada warga berusia 60 tahun ke atas yang masuk kategori rentan secara sosial dan ekonomi. Bantuan ini bertujuan menjaga kesejahteraan lansia agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, serta kebutuhan harian lainnya.
KLJ menjadi salah satu program unggulan dalam skema PKD yang selama ini dinilai cukup efektif membantu kelompok lanjut usia yang tidak lagi memiliki penghasilan tetap.
Besaran Bantuan KLJ 2026 dan Skema Pencairan
Jika merujuk pada ketentuan dan realisasi tahun sebelumnya, besaran bantuan KLJ 2026 diperkirakan masih sebagai berikut:
- Rp300.000 per bulan
- Dicairkan sekaligus untuk tiga bulan
- Total bantuan Rp900.000 per tahap pencairan
Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima yang telah terdaftar. Biasanya, pencairan tahap awal dilakukan pada awal tahun setelah proses verifikasi dan validasi data selesai.
Perkiraan Jumlah Penerima KLJ Tahun 2026
Pada periode sebelumnya, jumlah penerima KLJ tercatat mencapai lebih dari 170 ribu lansia. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya seiring pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan tren tersebut, jumlah penerima KLJ 2026 diperkirakan tetap berada pada kisaran yang sama atau berpotensi bertambah, tergantung hasil pemadanan data kependudukan dan kondisi sosial ekonomi terbaru.
Syarat Penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022, penerima KLJ wajib memenuhi beberapa kriteria utama berikut:
- Memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Berusia minimal 60 tahun
- Lolos proses verifikasi dan validasi lapangan
Penetapan penerima dilakukan melalui pemadanan data kependudukan, kepemilikan aset, serta riwayat penerimaan bantuan sosial lainnya.
Alasan Lansia Tidak Menerima Bantuan KLJ
Tidak semua lansia otomatis menjadi penerima KLJ. Beberapa penyebab umum antara lain:
Data DTKS belum atau tidak valid
- Pindah domisili ke luar DKI Jakarta
- Tinggal di panti sosial
- Menerima bantuan sosial dari APBN
- Kondisi ekonomi dinilai sudah mampu
Dinas Sosial DKI Jakarta secara rutin melakukan evaluasi penerima. Jika penerima dinilai tidak lagi memenuhi kriteria, bantuan dapat dihentikan dan dialihkan kepada lansia lain yang lebih membutuhkan.
Cara Daftar Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2026
Perlu diketahui, tidak tersedia pendaftaran khusus untuk KLJ. Mengacu pada laman Bisnis.com Penentuan penerima sepenuhnya berbasis DTKS. Karena itu, langkah terpenting agar berpeluang menerima KLJ adalah memastikan data DTKS sudah terdaftar dan valid.
Pendaftaran DTKS Secara Online
- Akses situs resmi dtks.jakarta.go.id saat pendaftaran dibuka
- Buat akun menggunakan NIK KTP kepala keluarga
- Login dan isi formulir indikator kemiskinan
- Kirim data dan simpan bukti pendaftaran
Pendaftaran DTKS Secara Offline
- Siapkan KTP, KK, dan surat pengantar RT/RW
- Datang ke kantor kelurahan sesuai domisili
- Data diinput ke sistem SIKS-NG oleh petugas
- Tunggu proses verifikasi lapangan
Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2026 diharapkan tetap menjadi instrumen penting Pemprov DKI Jakarta dalam melindungi kesejahteraan warga lanjut usia. Dengan bantuan tunai sebesar Rp900.000 per tahap dan sistem berbasis DTKS, program ini diharapkan semakin tepat sasaran. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan data kependudukan dan DTKS diperbarui agar peluang menerima bantuan tetap terbuka.
Sumber: https://ekonomi.bisnis.com/read/20260127/9/1947514/cara-daftar-dan-syarat-penerima-kartu-lansia-jakarta-klj-2026




