Syarat dan Cara Bayar PBB Secara Online 2025: Berikut Info Updatenya!
Masyarakat yang memiliki aset berupa tanah dan bangunan wajib memahami kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Seiring berkembangnya teknologi, kini pembayaran PBB dapat dilakukan secara online, tanpa perlu datang ke kantor kelurahan atau bank.
Apa Itu PBB dan Siapa yang Wajib Bayar?
Pajak Bumi dan Bangunan adalah jenis pajak tahunan yang dikenakan pada pemilik tanah dan bangunan. Objek pajak mencakup berbagai jenis properti seperti rumah tinggal, ruko, gedung bertingkat, ladang, kebun, tambang, hingga lahan kosong. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atau memanfaatkan tanah dan/atau bangunan tersebut.
Kapan PBB Harus Dibayar?
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-02/PJ/2015, PBB wajib dibayarkan satu kali dalam setahun dan paling lambat enam bulan setelah diterbitkannya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang). Jika pembayaran terlambat, wajib pajak akan dikenakan denda sesuai PMK No. 78/PMK.03/2016, yaitu sebesar 2% per bulan dengan maksimum 24 bulan.
Sanksi Jika Telat Bayar PBB
Jika wajib pajak tidak membayar tepat waktu, kalian akan diberikan beberapa sanksi. Hal ini dibuat untuk memberikan efek jerah pada mereka yang tidak taat bayar pajak.
Berikut sanksi telat bayar PBB:
- Akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- STP memuat jumlah PBB terutang ditambah denda administrasi.
- Jumlah tersebut harus dilunasi paling lambat 1 bulan sejak STP diterima.
- Jika tetap tidak dibayar, dapat dikenai tindakan penagihan dengan Surat Paksa.
Syarat Bayar PBB Secara Online
Sebelum melakukan pembayaran online, pastikan Anda menyiapkan data berikut:
- Nomor Objek Pajak (NOP)
- Tahun pajak yang akan dibayarkan
- Data diri (nama, NIK, NPWP jika diminta)
- Alamat email aktif (untuk menerima bukti bayar)
Cara Bayar PBB Secara Online
Berikut beberapa cara bayar PBB secara online yang bisa Anda pilih berdasarkan platform yang tersedia.
Berikut cara bayar PNN Online:
-
-
Melalui Situs Resmi Pajak Daerah
- Akses situs resmi pajak daerah sesuai domisili (misalnya: Bapenda Provinsi atau Kota/Kabupaten).
- Cari menu e-SPPT PBB dan lakukan pendaftaran.
- Isi data diri dan verifikasi dengan NOP serta nama wajib pajak.
- Setelah berhasil, SPPT akan dikirim melalui email.
- Lakukan pembayaran sesuai metode yang disediakan, biasanya via QRIS atau transfer bank.
-
-
-
Melalui Marketplace
- Tokopedia
- Buka aplikasi Tokopedia.
- Pilih kategori PBB Online.
- Masukkan NOP dan tahun pajak.
- Tagihan akan muncul otomatis, lalu pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi.
- Shopee
- Buka aplikasi Shopee.
- Masuk ke menu Pulsa, Tagihan & Tiket, pilih PBB.
- Pilih wilayah, masukkan NOP dan tahun pajak.
- Klik Lihat Tagihan, lalu lanjutkan ke pembayaran.
- Blibli
- Buka aplikasi Blibli.
- Pilih Tagihan & Isi Ulang, lalu pilih PBB.
- Masukkan NOP, pilih kota/kabupaten dan tahun pajak.
- Verifikasi tagihan dan selesaikan pembayaran.
- Tokopedia
-
-
-
Melalui Aplikasi Mobile Banking
- BRImo (BRI)
- Login ke aplikasi BRImo.
- Pilih menu Tagihan, klik Bayar PBB.
- Masukkan NOP dan tahun pajak.
- Cek rincian, pilih sumber dana, dan selesaikan transaksi.
- BCA Mobile
- Login ke BCA Mobile.
- Masuk ke menu m-Payment, pilih Pajak lalu PBB.
- Masukkan NOP dan tahun pajak.
- Konfirmasi dan masukkan PIN untuk menyelesaikan pembayaran.
- Livin’ by Mandiri
- Login ke aplikasi.
- Pilih Bayar/VA, lalu Pajak dan submenu PBB.
- Masukkan NOP dan tahun pajak.
- Cek tagihan, lanjutkan pembayaran dan masukkan PIN.
- BNI Mobile Banking
- Login ke aplikasi.
- Masuk ke menu Pembayaran > Pajak > PBB.
- Masukkan NOP dan tahun pajak.
- Konfirmasi rincian, lalu masukkan password transaksi.
- Wondr by BNI
- Login ke aplikasi.
- Pilih menu Bayar & Beli, klik kategori PBB.
- Pilih daerah layanan, masukkan NOP dan tahun pajak.
- Sistem akan menampilkan tagihan. Lanjutkan hingga pembayaran selesai.
- BRImo (BRI)
-
-
Melalui ATM
- ATM BCA
- Masukkan kartu dan PIN.
- Pilih Pembayaran > MPN/Pajak > PBB.
- Masukkan NOP dan tahun pajak.
- Konfirmasi data dan lanjutkan pembayaran.
- ATM BRI
- Masukkan kartu dan PIN.
- Pilih Transaksi Lainnya > PBB.
- Masukkan NOP dan tahun pajak.
- Verifikasi dan lakukan pembayaran.
- ATM Mandiri
- Masukkan kartu dan PIN.
- Pilih Bayar/Beli > Penerimaan Negara > PBB.
- Masukkan kode instansi, NOP, dan tahun pajak.
- Cek dan konfirmasi pembayaran.
- ATM BCA
Keuntungan Membayar PBB Secara Online
Terdapat beberapa keuntungan dalam membayar PBB secara online.
Berikut keuntungannya:
- Praktis dan efisien, bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja.
- Tidak perlu antre atau datang ke kantor pajak.
- Bukti pembayaran langsung tersimpan di aplikasi atau email.
- Banyak pilihan metode pembayaran: transfer bank, e-wallet, kartu kredit, QRIS, dan lainnya.
- Aman dan terintegrasi dengan sistem pemerintah.
Penutup
Pembayaran PBB secara online di tahun 2025 semakin mudah dan terjangkau bagi masyarakat. Dengan berbagai pilihan kanal digital yang tersedia, baik melalui aplikasi perbankan maupun marketplace, Anda tidak lagi memiliki alasan untuk menunda pembayaran pajak. Pastikan untuk selalu membayar PBB tepat waktu agar terhindar dari denda dan berkontribusi pada pembangunan daerah.

Komentar