Syarat Daftar KIP Kuliah 2026, Ini Urutan Prioritas Penerimanya. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penetapan kuota KIP Kuliah kini tidak lagi dibagi berdasarkan masing-masing perguruan tinggi. Program bantuan ini sekarang disalurkan mengacu pada kriteria yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta melalui tahapan verifikasi dan validasi oleh kampus tujuan.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Sandro Mihradi, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi perubahan utama dibanding tahun lalu. Ia menegaskan bahwa mahasiswa yang lolos seleksi SNPMB dan termasuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 dipastikan berhak memperoleh KIP Kuliah.
Meski demikian, setiap perguruan tinggi tetap memiliki kewenangan untuk mengecek serta memvalidasi data yang diajukan oleh calon penerima. Sandro menyebutkan bahwa pada praktiknya, hanya sebagian kecil pendaftar yang tidak lolos sebagai penerima bantuan tersebut, sementara mayoritas tetap dinyatakan memenuhi syarat.
Syarat Mendapat KIP Kuliah
Ketentuan penerima KIP Kuliah juga telah disampaikan dalam kegiatan sosialisasi daring oleh Kemdiktisaintek. Dijelaskan bahwa bantuan ini ditujukan bagi calon mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga kurang mampu.
Penentuan kondisi ekonomi tersebut mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang mengelompokkan masyarakat ke dalam beberapa kategori kesejahteraan, mulai dari sangat miskin hingga rentan miskin (desil 1 sampai desil 4). Status ini harus dibuktikan melalui proses verifikasi dan validasi oleh pihak perguruan tinggi.
Adapun klasifikasi desil dan tingkat prioritas bantuannya adalah sebagai berikut:
- Desil 1: sangat miskin (prioritas utama, bantuan penuh)
- Desil 2: miskin (prioritas tinggi)
- Desil 3: hampir miskin (prioritas menengah)
- Desil 4: rentan miskin (prioritas terbatas)
Urutan Prioritas Penerima KIP Kuliah
Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan skala prioritas penerima KIP Kuliah, yaitu:
- Lulusan SMA/sederajat penerima PIP Pendidikan Menengah atau yang terdaftar di DTSEN hingga desil 4, serta dinyatakan lulus melalui jalur SNBP atau SNBT.
- Lulusan SMA/sederajat penerima PIP Pendidikan Menengah dan tercatat di DTSEN maksimal desil 4, yang lolos seleksi mandiri di PTN maupun PTS.
- Peserta yang diterima melalui berbagai jalur seleksi di PTN atau PTS, baik terdaftar di DTSEN maupun tidak, selama dapat membuktikan kondisi ekonomi dari kategori miskin hingga rentan miskin melalui proses verifikasi kampus.
KIP Kuliah 2026 menghadirkan perubahan utama dengan tidak lagi menggunakan sistem kuota per perguruan tinggi, melainkan berbasis kriteria nasional yang ditetapkan pemerintah.
Bantuan ini diprioritaskan bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang masuk dalam desil 1 hingga desil 4 berdasarkan DTSEN dan telah lolos seleksi masuk perguruan tinggi.
Sumber :
https://www.detik.com/edu/beasiswa/d-8425226/syarat-mendapat-kip-kuliah-begini-urutan-prioritas-penerimanyaa




