Sudah Pernah Ajukan KUR? Begini Syarat dan Prosedur Pengajuan Ulang KUR BRI 2025
KUR BRI 2025 Tetap Bisa Diakses oleh Nasabah Lama
Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI tahun 2025 kembali dibuka sebagai salah satu solusi pembiayaan modal usaha bagi pelaku UMKM.
Menariknya, nasabah yang sebelumnya sudah pernah mengajukan atau menerima KUR tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan pinjaman kembali, asalkan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pihak bank.
Ketentuan Umum bagi Pemohon yang Pernah Ajukan KUR
Calon debitur yang ingin mengajukan kembali KUR BRI harus memenuhi sejumlah persyaratan utama.
Salah satu yang paling penting adalah riwayat pembayaran pinjaman sebelumnya yang lancar atau tidak bermasalah.
Selain itu, usaha yang dijalankan harus masih aktif dan beroperasi secara legal.
Syarat lainnya meliputi:
-
Warga Negara Indonesia berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
-
Tidak sedang menerima pembiayaan dari lembaga perbankan lain (kecuali pembiayaan konsumtif seperti KPR atau kendaraan)
-
Memiliki usaha produktif yang berjalan minimal 6 bulan
-
Menyerahkan dokumen identitas diri dan legalitas usaha
Prosedur Pengajuan Ulang KUR BRI
Pengajuan kembali KUR bisa dilakukan secara langsung di kantor cabang BRI terdekat atau melalui platform digital yang disediakan.
Prosesnya diawali dengan pengisian formulir aplikasi, verifikasi dokumen, survei usaha oleh petugas, dan evaluasi kelayakan kredit.
Jika disetujui, dana pinjaman akan segera dicairkan ke rekening nasabah.
Kesimpulan:
Peminjam yang sebelumnya sudah pernah mengakses KUR BRI tetap berpeluang untuk mendapatkan pinjaman kembali di tahun 2025.
Selama memiliki catatan kredit yang baik dan usaha yang berjalan aktif, proses pengajuan ulang relatif mudah dan dapat diakses melalui berbagai saluran.



