• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Sudah Mulai Cair Hari Ini! Berikut Besaran Dana Gaji ke-13 ASN Tahun 2025

Fai Demplon by Fai Demplon
2 Juni 2025
in Informasi
Reading Time: 4 mins read
A A

Contents

  • Sudah Mulai Cair Hari Ini! Berikut Besaran Dana Gaji ke-13 ASN Tahun 2025
  • Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
    • PNS (Pegawai Negeri Sipil)
    • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
    • Prajurit TNI dan anggota Polri
    • Hakim
    • Pensiunan PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara
    • Penerima pensiun janda/duda
    • Guru ASN dan pensiunan guru
    • Pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah
  • Komponen Gaji ke-13
    • Gaji pokok/pensiun pokok
    • Tunjangan keluarga
    • Tunjangan pangan
    • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
    • Tunjangan kinerja (untuk ASN pusat)
    • Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN daerah sesuai kapasitas fiskal
    • Ketentuan Penting
    • Tidak dikenakan potongan iuran dan potongan kredit pensiun
    • Pajak penghasilan ditanggung pemerintah
    • Tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara
  • Besaran Gaji ke-13 ASN Aktif (PNS dan PPPK)
    • Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
    • Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
    • Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
    • Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
    • PPPK (Sesuai Perpres No. 11 Tahun 2024):
    • Golongan I – IX: Rp1.938.500 – Rp5.261.500
    • Golongan X – XVII: Rp3.339.600 – Rp7.329.900
  • Besaran Gaji ke-13 Pejabat Struktural
  • Catatan:
    • Bila pensiunan juga menerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 diberikan untuk keduanya.
    • Tidak perlu melakukan verifikasi ulang atau pengajuan manual ke PT Taspen.
    • Imbauan Pemerintah
    • Pemerintah mengimbau seluruh ASN dan pensiunan untuk:
    • Memeriksa rekening bank masing-masing
    • Memastikan informasi gaji ke-13 dari instansi terkait

Sudah Mulai Cair Hari Ini! Berikut Besaran Dana Gaji ke-13 ASN Tahun 2025

Kabar gembira bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Mulai hari ini, Senin, 2 Juni 2025, pemerintah resmi mencairkan gaji ke-13 yang ditunggu-tunggu. Pencairan ini dilakukan serentak untuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan dan penerima tunjangan lainnya.

Kebijakan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Berdasarkan regulasi tersebut, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025 dan ditujukan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.

PT Taspen (Persero), sebagai penyedia layanan pensiun PNS, juga telah memastikan bahwa pencairan bagi pensiunan dimulai hari ini tanpa perlu adanya proses pengajuan ulang atau verifikasi tambahan. Proses ini dilakukan otomatis dan tanpa potongan iuran atau kredit, kecuali pajak penghasilan yang dibebankan sesuai aturan dan bahkan ditanggung oleh pemerintah.




Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

  • PNS (Pegawai Negeri Sipil)

  • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

  • Prajurit TNI dan anggota Polri

  • Hakim

  • Pensiunan PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara

  • Penerima pensiun janda/duda

  • Guru ASN dan pensiunan guru

  • Pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah




Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 terdiri dari:

  • Gaji pokok/pensiun pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja (untuk ASN pusat)

  • Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN daerah sesuai kapasitas fiskal




Ketentuan Penting

  • Tidak dikenakan potongan iuran dan potongan kredit pensiun

  • Pajak penghasilan ditanggung pemerintah

  • Tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara

Besaran Gaji ke-13 ASN Aktif (PNS dan PPPK)

PNS (Sesuai PP No. 5 Tahun 2024):

  • Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400

  • Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600

  • Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700

  • Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

  • PPPK (Sesuai Perpres No. 11 Tahun 2024):

  • Golongan I – IX: Rp1.938.500 – Rp5.261.500

  • Golongan X – XVII: Rp3.339.600 – Rp7.329.900




Besaran Gaji ke-13 Pejabat Struktural

    • Ketua/Kepala: Rp31.474.800
    • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
    • Sekretaris dan Anggota: Rp28.104.300
    • Pejabat Eselon:
    • Eselon I: Rp24.886.200
    • Eselon II: Rp19.514.800
    • Eselon III: Rp13.842.300
    • Eselon IV: Rp10.612.900
    • Gaji ke-13 Pegawai Non-ASN
    • Berdasarkan pendidikan dan masa kerja:
    • SD/SMP:
    • ≤10 tahun: Rp4.285.200
    • 11–20 tahun: Rp4.639.300
    • 20 tahun: Rp5.052.600




  • SMA/D1:
  • ≤10 tahun: Rp4.907.700
  • 11–20 tahun: Rp5.347.400
  • 20 tahun: Rp5.861.500
  • D2/D3:
  • ≤10 tahun: Rp5.488.500
  • 11–20 tahun: Rp5.966.100
  • 20 tahun: Rp6.524.200
  • S1/D-IV:
  • ≤10 tahun: Rp6.591.000
  • 11–20 tahun: Rp7.160.500
  • 20 tahun: Rp7.825.800
  • S2/S3:
  • ≤10 tahun: Rp7.764.100
  • 11–20 tahun: Rp8.357.500
  • 20 tahun: Rp9.050.500
  • Besaran Gaji ke-13 Pensiunan
  • PNS Pensiunan (Sesuai PP No. 8 Tahun 2024):
  • Golongan I: Rp1.560.800 – Rp2.014.900
  • Golongan II: Rp1.560.800 – Rp2.865.000
  • Golongan III: Rp1.560.800 – Rp3.597.800
  • Golongan IV: Rp1.560.800 – Rp4.425.900




Catatan:

  • Bila pensiunan juga menerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 diberikan untuk keduanya.

  • Tidak perlu melakukan verifikasi ulang atau pengajuan manual ke PT Taspen.

  • Imbauan Pemerintah

  • Pemerintah mengimbau seluruh ASN dan pensiunan untuk:

  • Memeriksa rekening bank masing-masing

  • Memastikan informasi gaji ke-13 dari instansi terkait





Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk nyata penghargaan negara terhadap pengabdian para ASN, dan untuk membantu beban ekonomi masyarakat menjelang tahun ajaran baru.

Tags: Besaran gaji ke-13 ASN 2025Gaji ke-13 ASN 2025Gaji ke-13 guru PNS 2025Gaji ke-13 guru PPPK 2025Gaji ke-13 pensiunan 2025Gaji ke-13 PNS cair 2 Juni 2025Gaji ke-13 PPPK 2025Gaji ke-13 TNI Polri 2025Pencairan Gaji ke-13 2025Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025PMK Nomor 23 Tahun 2025
Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cek Bansos yang Masih Dicairkan pada Bulan Maret 2026

Cek Bansos yang Masih Dicairkan pada Bulan Maret 2026

Cek Bansos yang Masih Dicairkan pada Bulan Maret 2026

Cara Cek Desil DTSEN, Pastikan Masih Memenuhi Syarat atau Tidak sebagai Penerima Bansos

Cara Cek Desil DTSEN, Pastikan Masih Memenuhi Syarat atau Tidak sebagai Penerima Bansos

Cara Cek Desil DTSEN, Pastikan Masih Memenuhi Syarat atau Tidak sebagai Penerima Bansos

Cek Jadwal Pencairan BPNT Maret 2026, Simak Rinciannya di Sini

Cek Jadwal Pencairan BPNT Maret 2026, Simak Rinciannya di Sini

Cek Jadwal Pencairan BPNT Maret 2026, Simak Rinciannya di Sini

BLT ATENSI YAPI Rp600 Ribu, Begini Cara Cek dan Syarat Penerimanya

BLT ATENSI YAPI Rp600 Ribu, Begini Cara Cek dan Syarat Penerimanya

BLT ATENSI YAPI Rp600 Ribu, Begini Cara Cek dan Syarat Penerimanya

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial