Sudah Mulai Cair Hari Ini! Berikut Besaran Dana Gaji ke-13 ASN Tahun 2025
Kabar gembira bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Mulai hari ini, Senin, 2 Juni 2025, pemerintah resmi mencairkan gaji ke-13 yang ditunggu-tunggu. Pencairan ini dilakukan serentak untuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan dan penerima tunjangan lainnya.
Kebijakan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Berdasarkan regulasi tersebut, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025 dan ditujukan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.
PT Taspen (Persero), sebagai penyedia layanan pensiun PNS, juga telah memastikan bahwa pencairan bagi pensiunan dimulai hari ini tanpa perlu adanya proses pengajuan ulang atau verifikasi tambahan. Proses ini dilakukan otomatis dan tanpa potongan iuran atau kredit, kecuali pajak penghasilan yang dibebankan sesuai aturan dan bahkan ditanggung oleh pemerintah.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
-
PNS (Pegawai Negeri Sipil)
-
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
-
Prajurit TNI dan anggota Polri
-
Hakim
-
Pensiunan PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara
-
Penerima pensiun janda/duda
-
Guru ASN dan pensiunan guru
-
Pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 terdiri dari:
-
Gaji pokok/pensiun pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (untuk ASN pusat)
-
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN daerah sesuai kapasitas fiskal
Ketentuan Penting
-
Tidak dikenakan potongan iuran dan potongan kredit pensiun
-
Pajak penghasilan ditanggung pemerintah
-
Tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara
Besaran Gaji ke-13 ASN Aktif (PNS dan PPPK)
PNS (Sesuai PP No. 5 Tahun 2024):
-
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
-
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
-
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
-
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
-
PPPK (Sesuai Perpres No. 11 Tahun 2024):
-
Golongan I – IX: Rp1.938.500 – Rp5.261.500
-
Golongan X – XVII: Rp3.339.600 – Rp7.329.900
Besaran Gaji ke-13 Pejabat Struktural
-
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris dan Anggota: Rp28.104.300
- Pejabat Eselon:
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.800
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
- Gaji ke-13 Pegawai Non-ASN
- Berdasarkan pendidikan dan masa kerja:
- SD/SMP:
- ≤10 tahun: Rp4.285.200
- 11–20 tahun: Rp4.639.300
- 20 tahun: Rp5.052.600
- SMA/D1:
- ≤10 tahun: Rp4.907.700
- 11–20 tahun: Rp5.347.400
- 20 tahun: Rp5.861.500
- D2/D3:
- ≤10 tahun: Rp5.488.500
- 11–20 tahun: Rp5.966.100
- 20 tahun: Rp6.524.200
- S1/D-IV:
- ≤10 tahun: Rp6.591.000
- 11–20 tahun: Rp7.160.500
- 20 tahun: Rp7.825.800
- S2/S3:
- ≤10 tahun: Rp7.764.100
- 11–20 tahun: Rp8.357.500
- 20 tahun: Rp9.050.500
- Besaran Gaji ke-13 Pensiunan
- PNS Pensiunan (Sesuai PP No. 8 Tahun 2024):
- Golongan I: Rp1.560.800 – Rp2.014.900
- Golongan II: Rp1.560.800 – Rp2.865.000
- Golongan III: Rp1.560.800 – Rp3.597.800
- Golongan IV: Rp1.560.800 – Rp4.425.900
Catatan:
-
Bila pensiunan juga menerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 diberikan untuk keduanya.
-
Tidak perlu melakukan verifikasi ulang atau pengajuan manual ke PT Taspen.
-
Imbauan Pemerintah
-
Pemerintah mengimbau seluruh ASN dan pensiunan untuk:
-
Memeriksa rekening bank masing-masing
-
Memastikan informasi gaji ke-13 dari instansi terkait
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk nyata penghargaan negara terhadap pengabdian para ASN, dan untuk membantu beban ekonomi masyarakat menjelang tahun ajaran baru.



