Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku sejak 31 Desember 2025.
Aturan tersebut menjadi acuan bagi seluruh instansi pemerintah dalam mengatur pelaksanaan cuti bersama sepanjang tahun 2026, dengan tujuan menjaga efektivitas dan efisiensi hari kerja ASN.
Tujuan Penetapan Cuti Bersama ASN
Dalam Keppres dijelaskan bahwa penetapan cuti bersama dimaksudkan untuk memberikan kepastian jadwal bagi instansi pemerintah sekaligus mendukung pengelolaan waktu kerja yang lebih optimal. Dengan adanya pedoman resmi, setiap lembaga dapat menyesuaikan pelayanan publik tanpa mengganggu kinerja pemerintahan.
Daftar Cuti Bersama ASN Tahun 2026
Berdasarkan ketetapan Presiden, ASN akan memperoleh 8 hari cuti bersama pada tahun 2026.
Rinciannya sebagai berikut:
- 16 Februari 2026: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- 20, 23, dan 24 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
- 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
- 24 Desember 2026: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Dari total tersebut, Idul Fitri 1447 Hijriah mendapatkan porsi cuti bersama terbanyak, yakni tiga hari.
Libur Nasional 2026 Berdasarkan SKB Tiga Menteri
Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan hari libur nasional tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian PANRB.
Dalam SKB tersebut ditetapkan 17 hari libur nasional sepanjang tahun 2026, yang mencakup peringatan hari besar keagamaan dan nasional seperti Tahun Baru, Idul Fitri, Nyepi, Waisak, Idul Adha, Hari Kemerdekaan, hingga Natal.
Total Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Dengan ditetapkannya SKB Libur Nasional dan Keppres Cuti Bersama ASN, maka pada tahun 2026 terdapat:
- 17 hari libur nasional
- 8 hari cuti bersama ASN
Sehingga total terdapat 25 hari libur dan cuti bersama yang dapat menjadi referensi perencanaan kerja, cuti, dan aktivitas pelayanan publik sepanjang tahun 2026.
Berikut jadwal Hari Libur Nasional tahun 2026:
- Kamis, 1 Januari: Tahun Baru Masehi 2026
- Jumat, 16 Januari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi
- Sabtu-Minggu, 21-22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
- Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni: 1 Muharram Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
- Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal).
Kesimpulan
Penetapan jadwal cuti bersama ASN 2026 memberikan kepastian bagi aparatur negara dan instansi pemerintah dalam mengelola waktu kerja.
Dengan kombinasi libur nasional dan cuti bersama, diharapkan keseimbangan antara produktivitas kerja dan waktu istirahat ASN dapat terjaga dengan baik.
Sumber
https://www.kompas.com/tren/read/2026/02/05/100000065/resmi-ditetapkan-prabowo-ini-jadwal-cuti-bersama-asn-2026




