Sudah Cair! Berikut Cara Cek Dana Pencairan Bansos KLJ Tahap 2 Tahun 2025!
Kabar gembira bagi para lansia di DKI Jakarta! Bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahap 2 untuk tahun 2025 sudah cair. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial kembali menyalurkan dana sebesar Rp900.000 untuk para penerima manfaat periode April–Juni 2025.
Program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam membantu kelompok rentan, khususnya lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap.
Apa Itu KLJ?
Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah bantuan sosial yang diberikan kepada warga lanjut usia berusia 60 tahun ke atas, berdomisili di wilayah DKI Jakarta, dan masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSE.
Program ini memberikan bantuan tunai sebesar Rp300.000 per bulan, dan disalurkan setiap tiga bulan sekali. Artinya, setiap tahap pencairan, penerima mendapatkan dana Rp900.000.
Jadwal Pencairan KLJ Tahun 2025
Berikut jadwal lengkap pencairan bantuan KLJ sepanjang tahun 2025:
-
Tahap 1: Januari – Maret 2025 → Sudah Cair
-
Tahap 2: April – Juni 2025 → Sudah Cair!
-
Tahap 3: Juli – September 2025
-
Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Setiap pencairan langsung ditransfer ke rekening Bank DKI milik penerima bantuan.
Cara Cek Status Penerima KLJ 2025
Penerima KLJ bisa mengecek status pencairan dan kepesertaan secara online melalui HP, cukup dengan NIK KTP. Berikut dua cara mudahnya:
-
Lewat Website SILADU Jakarta
- Buka: https://siladu.jakarta.go.id
- Masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia
- Klik tombol “Cek”
- Informasi status akan muncul di layar
-
Lewat Aplikasi JAKI (Jakarta Kini)
- Unduh aplikasi JAKI dari Play Store atau App Store
- Login dengan akun yang terdaftar
- Pilih menu “Bantuan Sosial”
- Masukkan NIK
- Status kepesertaan KLJ akan ditampilkan
Cara Mencairkan Dana KLJ
Jika dana sudah masuk ke rekening, pencairan bisa dilakukan melalui:
-
ATM Bank DKI: Menggunakan kartu KLJ
-
Kantor Cabang Bank DKI: Tunjukkan KTP asli dan kartu KLJ
-
Syarat Penerima KLJ 2025
-
Untuk menerima bantuan KLJ, berikut syarat utama yang harus dipenuhi:
-
Warga berusia minimal 60 tahun
-
Berdomisili di DKI Jakarta
-
Terdata dalam DTKS/DTSE
-
Tidak memiliki penghasilan tetap
-
Tidak tinggal di panti atau fasilitas pemerintah
-
Memiliki dokumen sah: KTP dan KK
-
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bila dibutuhkan
Dikeluarkan dari Daftar Penerima?
Pemprov DKI Jakarta juga melakukan evaluasi dan pemadanan data untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Penerima bisa dikeluarkan jika:
-
Sudah meninggal dunia
-
Pindah domisili ke luar Jakarta
-
Memiliki data ganda
-
Memiliki NJOP > Rp1 miliar
-
Memiliki kendaraan roda empat
-
Tidak tercatat dalam sistem kependudukan
Info Tambahan
Jika Anda merasa memenuhi syarat tapi belum menerima KLJ, bisa mengajukan diri lewat kelurahan atau kecamatan dengan membawa dokumen:
-
KTP dan KK DKI Jakarta
-
SKTM atau bukti lain
KLJ bukan hanya sekadar bantuan tunai, tapi juga bentuk penghormatan dan kepedulian pemerintah terhadap para lansia yang telah berkontribusi bagi kota Jakarta. Segera cek status Anda dan pastikan bantuan sudah masuk ke rekening.



