Sudah Bisa Dicairkan? Ini Fakta Terbaru Soal PKH November 2025
Sudah Bisa Dicairkan? Ini Fakta Terbaru Soal PKH November 2025. Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bentuk bantuan sosial yang disediakan pemerintah untuk membantu keluarga yang hidup dalam kondisi miskin dan rentan. Tujuan dari bantuan ini adalah untuk mengurangi tekanan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan bagi para penerima.
Pengiriman bantuan PKH dilakukan setiap tiga bulan atau dalam empat gelombang sepanjang tahun. Saat ini, program ini telah memasuki gelombang keempat yang biasanya berlangsung di akhir tahun. Meskipun jadwal pencairan telah ditentukan, masih banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bertanya-tanya tentang kapan PKH untuk bulan November 2025 akan dicairkan. Mari simak informasi terbaru di bawah ini!
PKH November 2025 Kapan Cair?
Menurut keterangan dari akun Instagram resmi Kementerian Sosial (@kemensosri), bantuan sosial PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap selama setahun.
Berikut adalah rincian jadwalnya:
- Tahap 1: Januari-Maret 2025
- Tahap 2: April-Juni 2025
- Tahap 3: Juli-September 2025
- Tahap 4: Oktober-Desember 2025
Dengan melihat jadwal tersebut, seharusnya pencairan PKH tahap keempat berlangsung antara Oktober dan Desember 2025. Namun, banyak KPM yang belum mendapatkan berita tentang kapan PKH untuk November 2025 akan cair.
Mengutip dari kanal YouTube Diary Bansos, beberapa penerima mengungkapkan bahwa dana PKH sudah masuk ke rekening mereka. Namun, masih ada KPM yang masih menunggu bantuan ini. Bagi penerima yang belum menerima pencairan PKH, tidak perlu khawatir. Sebab, proses pencairan dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu, KPM disarankan untuk secara rutin mengecek rekening mereka demi memastikan status pencairan.
Besaran bantuan PKH 2025
Jumlah bantuan PKH yang diterima setiap keluarga berbeda, tergantung pada kategori dan jumlah anggota keluarga yang terdaftar sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp 750.000 per 3 bulan
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000 per 3 bulan
- Siswa SD: Rp 225.000 per 3 bulan
- Siswa SMP: Rp 375.000 per 3 bulan
- Siswa SMA: Rp 500.000 per 3 bulan
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp 600.000 per 3 bulan
- Penyandang disabilitas: Rp 600.000 per 3 bulan




