Beberapa hari ini, banyak masyarakat mengeluhkan status PBI JK BPJS Kesehatan nonaktif secara tiba-tiba. Padahal sebelumnya, kepesertaan PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) masih bisa digunakan untuk berobat di fasilitas kesehatan. Masalah ini pun ramai diperbincangkan di media sosial dan forum kesehatan online.
Penyebab PBI JK BPJS Kesehatan Nonaktif
Dilansir dari kompas.tv.com, Penonaktifan PBI JK BPJS Kesehatan biasanya dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang perubahan data peserta PBI JK. SK ini ditetapkan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026.
Data peserta PBI JK bersumber dari DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan masyarakat. Karena data ini diperbarui secara berkala, status kepesertaan bisa berubah jika ada ketidaksesuaian data.
Syarat Agar PBI JK BPJS Kesehatan Tetap Aktif
Untuk tetap aktif sebagai peserta PBI JK BPJS Kesehatan, masyarakat harus memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar dalam DTSEN atau memenuhi kriteria khusus lainnya
Perubahan data peserta bisa dilakukan melalui aplikasi resmi yang dikelola Kementerian Sosial sesuai ketentuan SK tersebut.
Alasan Kepesertaan PBI JK BPJS Dihapus
Kepesertaan PBI JK BPJS Kesehatan dapat dihapus jika:
- Tidak lagi termasuk kategori fakir miskin atau orang tidak mampu di DTSEN
- Peserta meninggal dunia
- Terdaftar lebih dari satu segmen kepesertaan BPJS Kesehatan
Selain itu, peserta yang sudah mampu membayar iuran BPJS sendiri atau beralih menjadi pekerja juga berpotensi dihapus dari PBI JK.
Cara Cepat Mengaktifkan Kembali PBI JK BPJS Kesehatan Nonaktif
Meski status PBI JK BPJS Kesehatan nonaktif, peserta masih bisa mengajukan pengaktifan kembali jika masih membutuhkan layanan kesehatan.
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
- Melapor ke kantor desa atau kelurahan setempat
- Menghubungi Dinas Sosial kabupaten/kota
- Membawa surat keterangan layak mendapatkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan
- Meminta surat pengantar pengaktifan kembali dari Dinas Sosial
Setelah semua proses selesai, data peserta akan diverifikasi dan diperbarui sesuai ketentuan. Dengan langkah-langkah ini, peserta PBI JK BPJS Kesehatan bisa kembali mendapatkan layanan medis dan bantuan iuran seperti sebelumnya.
Kesimpulan
Jika status PBI JK BPJS Kesehatan nonaktif, jangan panik. Kepesertaan bisa kembali diaktifkan dengan melapor ke desa/kelurahan, menghubungi Dinas Sosial, dan melengkapi surat keterangan dari fasilitas kesehatan. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, peserta PBI JK tetap bisa menikmati layanan kesehatan gratis dan bantuan iuran seperti sebelumnya.
Sumber
https://www.kompas.tv/info-publik/648373/ramai-peserta-pbi-jk-bpjs-kesehatan-tidak-aktif-ini-cara-mengaktifkannya-kembali




