Status kepesertaan PBI JK BPJS Kesehatan yang mendadak berubah menjadi tidak aktif belakangan ini banyak dikeluhkan masyarakat. Kondisi ini tentu menimbulkan kebingungan, terutama bagi peserta yang selama ini mengandalkan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan medis secara gratis. Padahal, PBI JK merupakan program bantuan iuran dari pemerintah bagi masyarakat kurang mampu.
Mengetahui penyebab status PBI JK menjadi nonaktif serta memahami cara mengaktifkannya kembali sangat penting agar hak layanan kesehatan tetap bisa digunakan. Berikut penjelasan lengkap langkah-langkah yang bisa dilakukan peserta untuk mengurus aktivasi ulang PBI JK BPJS Kesehatan.
Situasi ini memicu kebingungan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini sangat bergantung pada fasilitas kesehatan gratis dari BPJS Kesehatan. Pasalnya, sebelum dinonaktifkan, status kepesertaan PBI JK mereka tercatat aktif dan dapat digunakan tanpa kendala.
Penonaktifan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Melalui kebijakan ini, Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pembaruan data agar bantuan PBI JK benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Dalam proses pembaruan tersebut, sebagian peserta PBI JK yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria dinonaktifkan dan posisinya dialihkan kepada peserta baru yang dianggap lebih membutuhkan.
Dasar Hukum Penonaktifan Peserta PBI JK
Mengacu pada ketentuan dalam SK Menteri Sosial, data peserta PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). Basis data ini memuat informasi individu dan/atau keluarga, termasuk kondisi sosial, ekonomi, serta tingkat kesejahteraan yang diperbarui secara berkala.
Pada Pasal 12, dijelaskan bahwa penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan dapat dilakukan apabila:
- Tidak lagi termasuk dalam kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu berdasarkan DTSEN
- Peserta meninggal dunia
- Peserta terdaftar pada lebih dari satu segmen kepesertaan BPJS Kesehatan
Dengan ketentuan tersebut, masyarakat yang dianggap telah mampu membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri dapat dikeluarkan dari kepesertaan PBI JK.
Kriteria Tambahan Peserta PBI JK yang Dihapus
Ketentuan ini diperjelas kembali dalam Pasal 15, yang menyebutkan bahwa peserta PBI JK juga dapat dihapus dari kepesertaan apabila:
- Telah dinilai mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan secara mandiri
- Tidak dapat ditemukan keberadaannya
- Status kepesertaan berubah menjadi pekerja penerima upah
- Secara sukarela mendaftar sebagai pekerja bukan penerima upah
Dengan kata lain, perubahan kondisi sosial dan ekonomi peserta menjadi faktor utama penentuan status PBI JK.
Cara Mengaktifkan Kembali PBI JK yang Dinonaktifkan
Meski demikian, Kemensos menegaskan bahwa peserta yang masih tergolong layak menerima PBI JK tetap memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya. Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria namun statusnya nonaktif dapat segera melapor ke kantor desa atau kelurahan, atau langsung ke dinas sosial setempat.
Peserta perlu membawa surat keterangan dari fasilitas kesehatan sebagai dasar pengajuan, yang nantinya akan diproses untuk penerbitan surat pengaktifan kembali kepesertaan PBI JK BPJS Kesehatan.
Kesimpulan
Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk rutin memantau status kepesertaan dan segera melapor jika terjadi kendala agar hak layanan kesehatan tetap dapat digunakan.
Sumber
Kompas.tv




