SKTP Februari 2026 sudah terbit dan menjadi kabar baik bagi para guru di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 kini dilakukan setiap bulan. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti. Dilansir dariradarsemarang.jawapos.com, Perubahan sistem dari pencairan triwulanan menjadi bulanan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru ASN maupun non-ASN agar penghasilan lebih stabil dan diterima tepat waktu.
Apa Itu SKTP dan Fungsinya untuk Pencairan TPG?
SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) adalah dokumen resmi yang menjadi dasar hukum pencairan TPG bagi guru bersertifikasi. Tanpa SKTP yang valid, tunjangan tidak dapat diproses.
Berikut syarat penerbitan SKTP Februari 2026:
- Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG)
- NUPTK aktif dan valid
- Kesesuaian antara sertifikat pendidik dan mata pelajaran yang diampu
- Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu
- Data Dapodik valid dan sudah diperbarui
Guru dapat mengecek status SKTP melalui portal resmi Info GTK 2026 untuk memastikan kelayakan pencairan.
Pencairan TPG 2026 Kini Dilakukan Setiap Bulan
Mulai Januari 2026, pemerintah resmi menguji coba pencairan TPG bulanan bagi guru ASN dan non-ASN yang memenuhi syarat administrasi.
Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Memberikan kepastian penghasilan setiap bulan
- Mengurangi keterlambatan akibat kendala administrasi
- Memastikan dana langsung masuk ke rekening guru
Besaran TPG 2026 Terbaru
Berikut rincian nominal TPG tahun 2026:
- Guru ASN: 1 kali gaji pokok per bulan
- Guru Non-ASN bersertifikat: naik dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan
- Guru Non-ASN dengan inpassing: sesuai gaji pokok pada SK inpassing masing-masing
Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp11,5 triliun untuk 392.870 guru non-ASN serta total lebih dari Rp14 triliun untuk berbagai tunjangan guru sepanjang 2026.
Jadwal Cair TPG Februari 2026
Bagi guru yang menantikan pencairan TPG Februari 2026, berikut jadwal resmi yang perlu diperhatikan:
- 15 Februari 2026: Batas akhir pembaruan data Dapodik
- 16–20 Februari 2026: Proses verifikasi dan pengolahan data penerima TPG
- 20 Februari 2026: Pengiriman data ke Kementerian Keuangan
- 25 Februari – akhir bulan: Pencairan dana TPG ke rekening guru dilakukan secara bertahap
Mekanisme ini memastikan pencairan TPG guru lebih terstruktur, tepat waktu, dan sesuai nominal yang diterima masing-masing guru.
Direktur Jenderal GTK, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa kelancaran pencairan bulanan sangat bergantung pada validitas data dari sekolah dan pemerintah daerah. Sinkronisasi data yang akurat menjadi kunci agar TPG guru cair rutin setiap bulan.
Kesimpulan
Dengan SKTP Februari 2026 sudah terbit, guru yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi kini dapat menerima TPG 2026 secara bulanan sesuai jadwal resmi pemerintah. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan guru secara merata serta memperkuat kualitas pendidikan di Indonesia.
Pastikan untuk rutin mengecek status SKTP dan memperbarui data agar pencairan TPG berjalan lancar setiap bulan.
Sumber
https://radarsemarang.jawapos.com/edukasi/727228363/sktp-februari-2026-sudah-terbit-begini-prediksi-jadwal-waktu-pencairan-tpg-guru-2026?page=9




