Awal tahun 2026 menjadi momen penting bagi guru di seluruh Indonesia karena Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 kini dibayarkan setiap bulan. Menteri Pendidikan, Abdul Muti, secara resmi mengumumkan perubahan sistem pembayaran TPG yang sebelumnya triwulanan menjadi bulanan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik ASN maupun non-ASN bersertifikat.
Apa Itu SKTP dan Fungsinya?
SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) adalah dokumen resmi dari Kemendikbudristek yang menjadi dasar pencairan TPG Guru 2026. Dokumen ini memastikan guru yang bersertifikat memenuhi syarat untuk menerima tunjangan.
Syarat Penerbitan SKTP:
- Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG).
- NUPTK aktif dan valid.
- Keselarasan antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diajarkan.
- Memenuhi minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Data di Dapodik harus lengkap dan terupdate.
Fungsi utama SKTP adalah sebagai bukti resmi kelayakan guru menerima TPG dan menjadi dasar pemerintah mentransfer dana ke rekening guru. Guru bisa mengecek status SKTP melalui portal Info GTK 2026.
Pencairan TPG Bulanan Tahun 2026
Dilansir dari radarsemarang.jawapos.com, Mulai Januari 2026, pemerintah melalui Kemendikdasmen menguji coba pencairan TPG bulanan. Skema baru ini berlaku untuk guru ASN dan non-ASN bersertifikat, bertujuan agar penghasilan guru lebih pasti dan mengurangi keterlambatan pembayaran akibat kendala administrasi.
Besaran TPG 2026:
- Guru ASN: 1 kali gaji pokok per bulan.
- Guru Non-ASN bersertifikat: naik dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.
- Guru Non-ASN dengan inpassing: sesuai gaji pokok SK inpassing masing-masing.
Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp11,5 triliun untuk 392.870 guru non-ASN, dan total lebih dari Rp14 triliun untuk seluruh tunjangan guru 2026.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan TPG 2026
Pencairan TPG kini dilakukan secara bulanan dan bertahap:
- 15 Februari 2026: batas akhir pembaruan data Dapodik.
- 16–20 Februari 2026: proses verifikasi dan pengolahan data penerima TPG.
- 20 Februari 2026: data dikirim ke Kementerian Keuangan.
- 25 Februari – akhir bulan: pencairan dana ke rekening guru dilakukan bertahap.
Direktur Jenderal GTK, Prof. Nunuk Suryani, menekankan bahwa kelancaran pencairan tergantung pada akurasi data dari pemerintah daerah dan sekolah. Ketepatan data menjadi kunci agar TPG Guru 2026 cair rutin setiap bulan.
Tips Agar Pencairan TPG Cepat Cair
- Pastikan data Dapodik lengkap dan valid.
- Cek status SKTP Februari 2026 di portal Info GTK 2026.
- Ikuti jadwal update data dan laporan kinerja sekolah.
- Bersabar karena pencairan dilakukan secara bertahap.
Dengan diterbitkannya SKTP Februari 2026, guru yang memenuhi persyaratan administrasi bisa mulai menerima TPG 2026 sesuai jadwal. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan guru, mendukung profesionalisme, dan memperkuat kualitas pendidikan di Indonesia.
Kesimpulan
Dengan diterbitkannya SKTP Februari 2026, guru ASN maupun non-ASN yang memenuhi syarat dapat mulai menerima TPG 2026 secara bulanan. Pencairan tunjangan dilakukan bertahap sesuai jadwal, dengan tujuan memastikan penghasilan guru lebih pasti, meningkatkan kesejahteraan, dan mendukung profesionalisme serta kualitas pendidikan di Indonesia.
Sumber
https://radarsemarang.jawapos.com/edukasi/727228363/sktp-februari-2026-sudah-terbit-begini-prediksi-jadwal-waktu-pencairan-tpg-guru-2026?page=9




