SKTP Februari 2026 Resmi Terbit, Cek Jadwal Pencairan TPG Guru
Awal tahun 2026, banyak guru di seluruh Indonesia mulai menerima pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 secara bulanan, sesuai pengumuman Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti. Mulai tahun ini, pemerintah mengubah sistem pembayaran TPG yang sebelumnya triwulanan menjadi bulanan, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan guru, baik ASN maupun non-ASN.
Apa Itu SKTP dan Fungsinya?
SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) adalah dokumen resmi dari Kemendikbudristek yang menjadi dasar hukum pencairan TPG bagi guru bersertifikasi. Penerbitan SKTP mensyaratkan:
- Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG)
- NUPTK aktif dan valid
- Linier antara sertifikat dan mata pelajaran yang diajarkan
- Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu
- Data di Dapodik valid dan terupdate
SKTP berfungsi sebagai bukti resmi kelayakan guru menerima TPG dan dasar pemerintah mentransfer dana ke rekening guru. Untuk mengecek status SKTP, guru dapat mengakses portal resmi Info GTK 2026.
Kebijakan Pencairan TPG Bulanan 2026
Dilansir dari radarsemarang.jawapos.com, Pemerintah melalui Kemendikdasmen memulai uji coba pencairan TPG bulanan sejak Januari 2026, menargetkan guru ASN dan non-ASN yang memenuhi syarat. Tujuannya adalah meningkatkan kepastian penghasilan guru sekaligus mengurangi keterlambatan akibat kendala administrasi dan sinkronisasi data.
Besaran TPG 2026:
- Guru ASN: 1 kali gaji pokok per bulan
- Guru Non-ASN bersertifikat: naik dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan
- Guru Non-ASN dengan inpassing: sesuai gaji pokok SK inpassing masing-masing
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp11,5 triliun untuk 392.870 guru non-ASN dan total lebih dari 14 triliun untuk berbagai tunjangan guru di tahun 2026.
Tahapan dan Mekanisme Pencairan TPG
Proses pencairan TPG kini lebih terstruktur dan bertahap:
- 15 Februari 2026: batas akhir pembaruan data Dapodik.
- 16–20 Februari 2026: proses verifikasi dan pengolahan data penerima.
- 20 Februari 2026: data dikirim ke Kementerian Keuangan.
- 25 Februari – akhir bulan: pencairan dana ke rekening guru dilakukan secara bertahap.
Mekanisme ini memastikan pencairan TPG sesuai nominal, tepat waktu, dan diterima langsung oleh guru yang berhak.
Direktur Jenderal GTK, Prof. Nunuk Suryani, menekankan bahwa keberhasilan pencairan bulanan bergantung pada ketepatan data dari pemerintah daerah dan sekolah. Akurasi data menjadi faktor penting agar proses pembayaran TPG lancar setiap bulan.
Tips Guru Agar TPG Cepat Cair
- Pastikan data Dapodik lengkap dan valid
- Cek status SKTP di portal Info GTK 2026
- Ikuti jadwal update data dan laporan kinerja sekolah
- Bersabar karena proses pencairan dilakukan bertahap
Dengan diterbitkannya SKTP Februari 2026, guru yang telah memenuhi syarat administrasi dapat mulai menerima TPG sesuai jadwal di atas. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan guru secara merata, berkelanjutan, dan mendukung profesionalisme dunia pendidikan.
Kesimpulan
SKTP Februari 2026 telah resmi diterbitkan, menandai dimulainya pencairan TPG Guru 2026 secara bulanan. Guru ASN maupun non-ASN yang datanya valid dan memenuhi syarat dapat menerima tunjangan sesuai jadwal bertahap. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru, memastikan penghasilan lebih stabil, dan mendukung profesionalisme pendidikan di Indonesia.
Sumber
https://radarsemarang.jawapos.com/edukasi/727228363/sktp-februari-2026-sudah-terbit-begini-prediksi-jadwal-waktu-pencairan-tpg-guru-2026?page=9




