Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, banyak pekerja di Indonesia mulai menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan. Selain menunggu waktu pencairannya, tidak sedikit karyawan yang bertanya apakah THR dikenakan pajak dan berapa persen potongan pajak THR 2026. Perlu diketahui bahwa THR termasuk bagian dari penghasilan pekerja. Karena itu, tunjangan ini tidak sepenuhnya diterima utuh, sebab ada kemungkinan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Berikut penjelasan lengkap mengenai ketentuan pajak THR 2026 serta cara menghitung potongannya.
Aturan Pemberian THR di Indonesia
Pemberian THR bagi pekerja telah diatur dalam beberapa regulasi pemerintah, antara lain:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Untuk besarannya, karyawan yang sudah bekerja minimal 12 bulan biasanya menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR yang dihitung secara proporsional.
Apakah THR Lebaran Dipotong Pajak?
Banyak pekerja mengira THR akan diterima secara penuh tanpa potongan. Namun secara hukum, THR termasuk objek Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Artinya, perusahaan dapat melakukan pemotongan pajak pada THR saat tunjangan tersebut dibayarkan kepada karyawan.
Saat ini, perhitungan pajak menggunakan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang diatur dalam:
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023
Dalam sistem ini, gaji bulanan dan THR digabungkan untuk menentukan total penghasilan bruto pada bulan tersebut.
Cara Kerja Tarif Efektif Pajak THR
Dalam mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER), wajib pajak dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan:
TER Kategori A – berlaku untuk:
- Tidak kawin tanpa tanggungan
- Tidak kawin dengan satu tanggungan
- Kawin tanpa tanggungan
TER Kategori B – berlaku untuk:
- Tidak kawin dengan dua tanggungan
- Tidak kawin dengan tiga tanggungan
- Kawin dengan satu tanggungan
- Kawin dengan dua tanggungan
TER Kategori C – berlaku untuk:
- Kawin dengan tiga tanggungan
Jumlah tanggungan akan memengaruhi besaran tarif pajak yang dikenakan pada penghasilan.
Berapa Persen Pajak THR 2026?
Besaran pajak THR 2026 tidak memiliki persentase tetap untuk semua pekerja. Potongan pajak ditentukan berdasarkan total penghasilan bruto yang diterima pada bulan pembayaran THR. Secara umum, tarif pajak efektif berkisar antara 0% hingga 34%, tergantung pada tingkat penghasilan pekerja.
Selain itu, perhitungan pajak tahunan tetap mengacu pada tarif PPh Pasal 17 berikut:
- Penghasilan Rp0 – Rp60 juta per tahun: 5%
- Penghasilan Rp60 juta – Rp250 juta: 15%
- Penghasilan Rp250 juta – Rp500 juta: 25%
- Penghasilan Rp500 juta – Rp5 miliar: 30%
- Penghasilan di atas Rp5 miliar: 35%
Tarif ini digunakan untuk menghitung kewajiban pajak penghasilan secara tahunan.
Apakah THR ASN Dipotong Pajak?
Ketentuan pajak THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berbeda dengan pekerja swasta. ASN tetap memiliki kewajiban pajak penghasilan, tetapi pajak THR ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, THR yang diterima ASN tidak dipotong langsung dari tunjangan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025 mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara serta penerima pensiun.
Kesimpulan
THR 2026 termasuk penghasilan yang dapat dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sehingga besaran potongan pajaknya tergantung pada total penghasilan bruto karyawan dan dapat berkisar antara 0% hingga 34%. Perhitungan menggunakan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan. Untuk ASN, pajak THR ditanggung pemerintah, sehingga tunjangan diterima penuh tanpa potongan.
Sumber
https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/102327/pajak-thr-2026-berapa-persen-ini-ketentuan-dan-cara-hitungnya/2




