Simak Komponennya di Sini! KPM Bansos Wajib Tahu Instruksi Dokumentasi Penarikan Bantuan PKH dan BPNT Tahap 2
Informasi pertama adalah instruksi langsung dari pemerintah yang telah disampaikan kepada seluruh pendamping sosial bansos di Indonesia.
Pendamping sosial diinstruksikan untuk mendokumentasikan seluruh proses penarikan bansos baik PKH maupun BPNT, khusus untuk tahap kedua ini.
Dokumentasi ini sangat penting dan nantinya akan dilaporkan ke pusat sebagai bukti bahwa bansos sudah tersalurkan.
Salah satu contoh dokumentasinya adalah memegang uang tunai hasil pencairan di satu tangan dan kartu KKS di tangan lainnya, lalu difoto.
Baca Juga: Tanpa Pakai Rujukan FKTP Apa Bisa Cabut Gigi Bungsu dengan BPJS Kesehatan? Simak Informasinya
Foto ini kemudian akan dikirim melalui grup WhatsApp masing-masing pendamping sosial untuk kemudian dilaporkan secara menyeluruh ke pusat.
Saat mengirimkan foto, penting untuk mencantumkan nama penerima (KPM) serta desa atau kelurahan asal.
Hal ini karena satu pendamping sosial biasanya menangani beberapa desa atau kelurahan sekaligus, sehingga pencantuman nama dan alamat sangat krusial untuk identifikasi.
Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki komponen-komponen tertentu yang harus dipenuhi agar bantuan bisa dicairkan.
Jika sudah tidak memiliki komponen lagi, otomatis bansosnya tidak akan cair meskipun secara ekonomi dinilai masih sangat layak.
Komponen PKH meliputi:
Baca Juga: Ini Cara Update Data di SIPP BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BSU Rp600 Ribu Tahun 2025! Simak Info Lengkapnya
•Komponen pendidikan: Terdiri atas anak SD, SMP, dan SMA. Jika anak lulus SMA di tahun ini, bansos akan terputus secara otomatis karena tergraduasi alamiah.
•Komponen kesehatan: Terdiri atas ibu hamil dan anak usia dini (0–6 tahun). Jika anak sudah berusia 6 tahun namun belum disekolahkan (belum terdaftar di Dapodik), maka bansosnya tidak bisa cair.
Bantuan akan kembali cair jika anak sudah masuk SD dan datanya terdaftar di Dapodik sebagai siswa SD kelas I.
•Komponen kesejahteraan sosial: Terdiri atas lansia usia 60 tahun ke atas dan disabilitas berat. Nominal bansos untuk komponen ini adalah Rp600.000.



