Pada tahun 2026, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu kini menjadi topik yang menarik perhatian banyak tenaga honorer dan pencari kerja. Hadirnya P3K paruh waktu memberikan peluang bagi mereka yang tertarik bekerja di sektor pemerintahan namun dengan waktu kerja yang fleksibel.
Bagi calon pegawai sangat penting untuk memahami pangkat dan golongan dalam sistem P3K paruh waktu.
Dengan mengetahui hal tersebut bisa membantu calon pegawai mempersiapkan diri dari sisi administratif, tetapi juga memberikan gambaran mengenai jenjang karir yang lebih jelas.
Lalu, bagaimana penggolongan dan pangkat untuk P3K paruh waktu? Yuk, simak informasi selengkapnya.
Jabatan, Golongan dan Pangkat P3K Paruh Waktu
Terdapat perbedaan status P3k paruh waktu dan penuh waktu dalam jam kerja, tenggat waktu, dan nominal gaji yang diterima. Meski begitu, keduanya juga mempunyai kesamaan, dalam pangkat dan golongannya.
Mengutip dari laman detik.com, berikut adalah skema jabatan, golongan dan pangkat P3K paruh waktu yang perlu diketahui calon pegawai:
Jabatan yang Diisi oleh P3K Paruh Waktu
Ada beberapa jabatan yang sering diisi oleh P3K paruh waktu antara lain:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
Golongan P3K Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Seperti halnya pegawai ASN lainnya, P3K juga memiliki sistem penggolongan yang didasarkan pada jenjang pendidikan terakhir.
Penggolongan ini akan menentukan jabatan yang akan dipegang, gaji, dan ruang lingkup tugas yang akan dijalankan.
Berikut adalah penggolongan P3K berdasarkan tingkat pendidikan:
- SD: Golongan I
- SMP sederajat: Golongan IV
- SLTA/Diploma I sederajat: Golongan V
- Diploma II: Golongan VI
- Diploma III: Golongan VII
- Sarjana/Diploma IV: Golongan IX
- Pascasarjana S2: Golongan X
- Pascasarjana S3: Golongan XI
Golongan dan Pangkat PPPK Berdasarkan Jabatan Fungsional
Selain jenjang pendidikan, penggolongan PPPK juga ditentukan oleh jabatan fungsional yang diemban.
Berikut adalah daftar golongan dan pangkat PPPK berdasarkan beberapa jabatan fungsional yang umum dijumpai dalam instansi pemerintah:
-
- PPPK Guru
- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
- PPPK Dokter
- Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
- PPPK Guru
-
- PPPK Dosen
- Asisten Ahli: Magister Linier (Golongan X)
- Lektor: Magister Linier (Golongan XI)
- Lektor Kepala: Magister Linier (Golongan XIII)
- Profesor: Doktor Linier (Golongan XVI)
- PPPK Arsiparis
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
- PPPK Dosen
- PPPK Pranata Hubungan Masyarakat
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
Kesimpulan
P3k Paruh Waktu memberikan kesempatan bagi banyak tenaga kerja untuk bergabung dengan sektor pemerintahan dengan jadwal kerja yang lebih fleksibel.
Dengan mengetahui jabatan, pangakat, dan golongan P3k Paruh Waktu, calon pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan matang.
Diharapkan, dengan adanya sistem penggolongan ini, kualitas pelayanan masyarakat dapat meningkat dan kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah dapat terpenuhi dengan lebih efisien.
Sumber
https://www.detik.com/jatim/berita/d-8308666/pangkat-dan-golongan-pppk-paruh-waktu.




