Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan perlindungan sosial bagi warga lanjut usia yang membutuhkan. Bantuan KLJ hadir untuk meringankan beban ekonomi para lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap, sehingga mereka tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Tidak heran apabila saat ini banyak warga lansia ingin mengetahui apa saja syarat dan ketentuan agar bisa terdaftar sebagai penerima bantuan KLJ. Dengan memahami semua persyaratan yang ditetapkan, masyarakat bisa lebih mudah memastikan dirinya berhak dan layak menerima bantuan KLJ.
Syarat Penerima Bantuan KLJ 2026
Agar bisa masuk dalam daftar penerima bantuan KLJ tahun 2025 tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para lansia. dilansir dari laman www.kaltarabisnis.co, berikut syarat penerima bantuan KLJ tahun 2026:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili sah di DKI Jakarta.
- Memiliki usia minimal 60 tahun ke atas.
- Memegang KTP DKI Jakarta yang masih berlaku.
- Masuk dalam kategori masyarakat ekonomi rendah atau rentan secara finansial.
- Terdaftar secara resmi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Cara Cek Penerima Bantuan KLJ 2026
Apabila masyarakat lansia telah memenuhi syarat diatas dan ingin mememastikan status penerima bantuan, lansia bisa meminta keluarga terdekat untuk mengecek laman resmi Siladu Jakarta maupun aplikasi JAKI.
Berikut cara cek penerima bantuan KLJ 2026:
Cara Cek Penerima Bantuan KLJ 2026 melalui Laman Siladu Jakarta
- Kunjungi laman resmi Siladu Jakarta di link https://siladu.jakarta.go.id melalui perangkat HP Anda.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
- Kemudian klik “Cek”.
- Tunggu beberapa saat untuk melihat status Anda dalam Basis Data Terpadu.
Cara Cek Penerima Bantuan KLJ 2026 melalui Aplikasi JAKI
- Unduh aplikasi JAKI dari Google Play Store.
- Masuk dengan akun JAKI yang telah terdaftar atau buat akun baru bagi yang belum punya dengan melakukan registrasi menggunakan data yang valid.
- Buka menu “Bantuan Sosial” dan masukkan NIK KTP lansia.
- Jika lansia terdaftar sebagai penerima KLJ, sistem akan menampilkan statusnya.
- Nominal Bantuan KLJ 2026
Tahun 2026, penetapan nominal bantuan KLJ masih sama seperti tahun sebelumnya yakni setiap penerima bantuan KLJ akan menerima dana bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Dana ini akan disalurkan secara langsung melalui rekening Bank Jakarta milik penerima manfaat.
Kesimpulan
Dengan adanya Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kesejahteraan warga lanjut usia. Bantuan ini tidak hanya meringankan beban ekonomi, tetapi juga memastikan para lansia tetap bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan lebih layak.
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat, penting untuk memeriksa status penerimaan melalui laman Siladu Jakarta atau aplikasi JAKI agar bantuan dapat diterima tepat waktu. Dengan pemahaman yang jelas mengenai syarat, prosedur, dan nominal bantuan, program KLJ diharapkan dapat terus menjadi penopang kehidupan lansia di ibu kota.




