Simak Daftarnya di Sini! Ini Rincian Gaji Bulanan PNS dan PPPK Tahun 2025

Simak Daftarnya di Sini! Ini Rincian Gaji Bulanan PNS dan PPPK Tahun 2025

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2025 menjadi topik yang banyak diperhatikan, mengingat keduanya merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Besaran gaji yang diterima oleh PNS dan PPPK berasal dari anggaran negara atau daerah (APBN/APBD), dan telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.

Untuk PNS, ketentuan gaji mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Sedangkan gaji PPPK diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.



Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan di Tahun 2025

Baca Juga: Mudah dan Cepat di ACC! Ini Cara Ajukan Pinjaman di Maybank

Golongan I

Golongan II





Golongan III

Golongan IV

Baca Juga: Cek Informasinya! NIK e-KTP Milik Nama Anda Terverifikasi Menjadi Penerima Dana Bansos Rp2.400.000




Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan Tahun 2025




Catatan Penting: Gaji Belum Termasuk Tunjangan

Data di atas hanya mencakup gaji pokok. Tunjangan yang diterima ASN berbeda-beda, tergantung pada posisi jabatan, wilayah kerja, serta faktor-faktor lain.

Dengan adanya informasi ini, ASN diharapkan dapat lebih memahami struktur penghasilan mereka sesuai dengan golongan masing-masing.

Exit mobile version