Syarat Penerima Bansos, Siapa Saja yang yang Berhak?
Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui siapa saja yang berhak dan syarat supaya terdaftar sebegai penerima bansos. Pemerintah terus memperluas akses bantuan sosial (bansos) untuk memastikan keluarga miskin dan rentan tetap mendapatkan perlindungan yang memadai.
Sebagai informasi pada tahun 2025, pemerintah kembali menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang membutuhkan. Program ini dirancang untuk mengurangi angka kemiskinan dan mendukung kesejahteraan masyarakat dalam mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bantuan lainnya hanya diberikan kepada warga yang benar-benar memenuhi syarat berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Siapa Saja Yang Berhak Menerima Bansos?
Berikut adalah sejumlah ciri atau indikator masyarakat yang berhak menerima bansos:
1. Masuk dalam DTKS Kemensos
Syarat utama penerima bansos adalah terdaftar dalam DTKS. Warga bisa mengecek status kepesertaannya melalui aplikasi atau situs resmi Cek Bansos milik Kemensos.
2. Berpenghasilan Rendah atau Tidak Tetap
Calon penerima biasanya berasal dari keluarga berpenghasilan di bawah rata-rata, bekerja di sektor informal, atau tidak memiliki penghasilan tetap.
3. Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang aktif.
4. Tidak Memiliki Aset Bernilai Tinggi
Warga yang memiliki kendaraan mewah, rumah permanen dengan fasilitas modern, atau aset dalam jumlah besar umumnya tidak memenuhi kriteria penerima bansos.
5. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Pegawai negeri sipil dan anggota TNI/Polri secara otomatis tidak berhak menerima bantuan sosial, kecuali dalam program bantuan khusus yang ditujukan untuk profesi tertentu.
6. Tergolong Rumah Tangga Rentan
Termasuk di dalamnya keluarga dengan anak balita, lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, atau kepala keluarga tunggal.
Cara Mendaftar dan Cek Status Penerima
Untuk mendaftar atau memastikan status kepesertaan, data Anda harus masuk ke dalam DTKS. Pendaftaran dapat dilakukan secara offline maupun online:
-
Offline: Datang ke kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK untuk mengajukan permohonan masuk DTKS.
-
Online: Mengunduh dan mendaftar melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos menggunakan data KTP dan KK.
Kesimpulan
Anda dapat memeriksa apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP.




